Sabtu, 10 Mei 2025

Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Hadapi Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Suasana persidangan tiga bekas Hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur pembunuh Dini Sera Afrianti, Selasa (15/4/2025), di PN Jakarta Pusat. Foto: Farid suarasurabaya.net

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (8/5/2025), akan menggelar sidang perkara suap rekayasa putusan Majelis Hakim PN Surabaya, dengan agenda mendengarkan vonis majelis hakim.

Tiga terdakwa dalam perkara itu masing-masing Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo bekas Hakim PN Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur pembunuh Dini Sera Afrianti.

Teguh Santoso ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu mengatakan, putusan akan dibacakan hari ini di Gedung PN Jakarta Pusat.

“Putusan nanti kami bacakan di hari Kamis 8 Mei,” ujarnya di Jakarta, Selasa (22/4/2025) lalu.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan 9 tahun penjara atas perbuatan Erintuah Damanik dan Mangapul, serta denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Kemudian, jaksa menuntut 12 tahun untuk terdakwa atas nama Heru Hanindyo, plus denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa berkeyakinan ketiga terdakwa melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, tiga orang bekas Hakim PN Surabaya didakwa menerima uang suap sebanyak Rp4,3 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari jerat hukum kasus pembunuhan.

Uang itu berasal dari Meirizka Widjaja Tannur ibu terdakwa dengan perantara Lisa Rachmat pengacara Ronald Tannur yang sekarang berstatus terdakwa pemberi suap.

Kasus pengaturan vonis bebas juga melibatkan Zarof Ricar bekas Kepala Balitbang Diklat Kumdil di Mahkamah Agung (MA).

Sebelum terungkap oleh Kejaksaan Agung, Rabu (24/7/2024), Majelis Hakim PN Surabaya yang dipimpin Erintuah Damanik memvonis bebas Ronald Tannur.

Merasa ada yang janggal dari putusan pengadilan tingkat pertama itu, jaksa langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Lalu, Rabu (23/10/2024), MA membatalkan putusan bebas Ronald Tannur dari PN Surabaya, dan menjatuhkan vonis pidana lima tahun penjara.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

Surabaya
Sabtu, 10 Mei 2025
32o
Kurs