
Tiga mantan Bupati Sidoarjo ikut diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Waru, yang merugikan negara hingga Rp9,75 miliar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo telah memeriksa ketiganya sebagai saksi.
Tiga mantan bupati itu yakni Win Hendarso (2000-2010), Saiful Ilah (2010-2020), dan Ahmad Muhdlor (2021-2024). Pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterlibatan para pimpinan daerah dalam pengelolaan Rusunawa yang diduga dikorupsi selama 14 tahun, sejak 2008 hingga 2022.
“Kami juga sudah memeriksa tiga mantan kepala daerah Sidoarjo, inisial WH, SI, dan juga AM,” ungkap Jhon Franky Yanafia Ariandi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sidoarjo, seperti dikutip dari laman Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (24/7/2025).
Win Hendarso dipanggil langsung ke kantor Kejari Sidoarjo untuk memberikan keterangan. Sementara Saiful Ilah dan Muhdlor diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), karena keduanya saat ini sedang menjalani hukuman pidana dalam kasus korupsi dan gratifikasi lain yang tidak terkait langsung dengan perkara Rusunawa.
Menurut Jhon Franky, pemeriksaan terhadap ketiganya diperlukan. Karena saat menjabat, ketiga mantan bupati itu pernah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau melanjutkan kebijakan pengelolaan rusun yang berada di bawah pemerintah.
“Kita sudah mintai keterangan baik yang menandatangani PKS, kemudian kepala daerah juga yang meneruskan pemerintahan dalam skop atau ruang lingkup waktu rusun ini masih dikelola oleh pemerintah,” jelasnya.
Meski telah diperiksa, Kasipidsus Kejari itu mengatakan bahwa ketiganya masih berstatus saksi. Namun, Kejari Sidoarjo tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup kuat.
“Sementara kami belum menemukan alat bukti yang cukup untuk kami tentukan, tapi tidak menutup kemungkinan. Intinya, kita dalam menangani perkara ini akan objektif,” tegas Jhon Franky.
Sebelumnya, Kejari Sidoarjo telah menetapkan empat pejabat sebagai tersangka dalam perkara ini, dua di antaranya masih aktif menjabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Kejaksaan memastikan penyidikan kasus ini akan terus berlanjut hingga tuntas.(bil/ipg)