Kamis, 31 Juli 2025

Tiga Poin Evaluasi Wali Kota Surabaya Seusai Sidak Sampah Hasil Kerja Bakti

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya saat sidak sampah hasil kerja bakti, menemukan perabotan rumah tangga, Rabu (30/7/2025). Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyampaikan tiga poin evaluasi terkait pembuangan sampah seusai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah lokasi, Rabu (30/7/2025).

Dalam sidak, dia menemukan sampah yang bukan hasil kerja bakti berupa aneka perabotan rumah tangga.

Menurutnya, jenis sampah perabotan rumah tangga itu tanggung jawab warga, bukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

“Kalau mereka melakukan pembongkaran, itu dilakukan sendiri pembuangan (sampahnya) ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Jadi (sampah) yang diambil pemerintah kota adalah sampah rumah tangga,” bebernya.

Evaluasi pertama, dia minta setiap RW yang akan kerja bakti mendaftarkan kegiatan melalui aplikasi Surabaya Bergerak. Tujuannya, mengatur jadwal dan memudahkan pemantauan oleh Pemkot.

“Misal masuk (daftar) di minggu pertama, kedua atau ketiga bulan Agustus. Tapi kalau ternyata di Minggu pertama sudah penuh, maka dia masuknya di Minggu kedua. Maka jangan kerja bakti di Minggu pertama,” tegasnya.

Kalau warga tetap memaksakan kerja bakti di luar jadwal yang ditentukan, maka pengangkutan sampah tidak bisa dilakukan pada hari yang sama.

“Sampah hasil kerja bakti tidak kami angkut di hari Minggunya, tapi bisa di hari Senin, Selasa, atau Rabu,” imbuhnya.

Kedua, Pemkot Surabaya membatasi jenis sampah yang dapat diangkut petugas misalnya lumpur dan ranting pohon. Sementara limbah rumah tangga besar seperti kursi, lemari, ban, dan kasur tidak termasuk dalam layanan pengangkutan.

“Saya berharap, ke depannya kalau ada yang kerja bakti, kalau ada kayak begini (kursi, lemari, kasur) tidak kami angkut. Yang kami angkut adalah sampah hasil kerja bakti,” tegasnya.

Ketiga, Pemkot akan memperkuat sosialisasi larangan membuang sampah ke sungai. Dia menegaskan, akan ada sanksi sosial untuk warga yang masih membuang sampah sembarangan, khususnya ke aliran sungai.

“Sosialisasinya akan kami kuatkan lagi agar tidak ada lagi warga yang buang sampah di sungai. Kalau masih ada, kami terapkan sanksi sosial bagi warga yang buang sampah di sungai,” tandasnya.(lta/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Kamis, 31 Juli 2025
30o
Kurs