Senin, 10 November 2025

Tiga Tokoh Jawa Timur Dapat Gelar Pahlawan Nasional Tahun Ini

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Prabowo Presiden memberikan tanda gelar Pahlawan Nasional kepada ahli waris secara simbolis, Senin (10/11/2025), di Istana Negara, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Prabowo Subianto Presiden, hari ini, Senin (10/11/2025), mengumumkan nama-nama tokoh bangsa yang mendapat gelar Pahlawan Nasional, bertepatan dengan momentum Hari Pahlawan.

Prosesi pemberian gelar Pahlawan Nasional bertempat di Istana Negara, Jakarta, dihadiri para ahli waris/keluarga penerima gelar.

Upacara diawali dengan kumandang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dan dilanjutkan dengan mengheningkan cipta yang dipimpin Prabowo Presiden.

Total ada 10 tokoh yang mendapat gelar Pahlawan Nasional tahun ini. Dari jumlah itu, tiga di antaranya berasal dari Provinsi Jawa Timur. Masing-masing, KH.Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Presiden ke-4 RI, Syaikhona Muhammad Kholil ulama besar dari Bangkalan, dan Marsinah tokoh buruh.

Kemudian, tokoh lain yang juga mendapat gelar Pahlawan Nasional adalah Jenderal Besar TNI (Purn.) Soeharto Presiden ke-2 RI dari Jawa Tengah, Jenderal TNI (Purn.) Sarwo Edhie Wibowo mantan Panglima RPKAD/Kopassus dari Jawa Tengah, dan Sultan Muhammad Salahuddin tokoh pejuang kemerdekaan dan pendidikan dari Nusa Tenggara Barat.

Selanjutnya, Mochtar Kusumaatmaja tokoh hukum dari Jawa Barat, Hajjah Rahma El Yunusiyyah pejuang kemerdekaan Indonesia dan tokoh pendidikan asal Sumatra Barat.

Tuan Rondahaim Saragih pejuang kemerdekaan dari Sumatra Utara, dan Zainal Abidin Syah Gubernur Provinsi Perjuangan Irian Barat asal Maluku Utara juga mendapat gelar Pahlawan Nasional.

Sebelumnya, Saifullah Yusuf Menteri Sosial mengirim daftar usulan nama Pahlawan Nasional kepada Fadli Zon Menteri Kebudayaan selaku Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Sekadar informasi, pemberian gelar Pahlawan Nasional diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Pahlawan Nasional harus memenuhi persyaratan, antara lain berjasa kepada Bangsa dan Negara, memiliki integritas, dan konsistensi semangat kebangsaan.

Usulan nama calon penerima gelar Pahlawan Nasional bisa berasal dari masyarakat, pemerintah daerah, atau organisasi. Kemudian, usulan diajukan melalui mekanisme tertentu mulai dari bupati/wali kota, gubernur, Menteri Sosial, hingga sampai ke Presiden.(rid/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Senin, 10 November 2025
24o
Kurs