Selasa, 11 November 2025

Tim Gabungan Kemenkeu dan Polri Gagalkan Ekspor 1.802 Ton Produk Turunan CPO Oplosan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi kepala sawit indonesia. Foto: Pixabay Ilustrasi kelapa sawit. Foto: Pixabay

Operasi gabungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Polri berhasil menggagalkan ekspor 87 kontainer bermuatan 1.802 ton produk turunan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) oplosan, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Muatan senilai Rp28,7 miliar milik PT MMS itu diduga melakukan pelanggaran prosedur ekspor produk turunan CPO karena ketidaksesuaian dokumen dengan barangnya.

Dalam keterangan pers, siang hari ini, Kamis (6/11/2025), di Buffer Area MTI NPCT 1, Jalan Terminal Kalibaru Raya, Cilincing, Jakarta Utara, Djaka Budi Utama Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu mengatakan, 87 kontainer itu didaftarkan dalam kategori barang tidak kena bea keluar (BK), dan tidak termasuk larangan terbatas (lartas) ekspor.

Tapi, berdasarkan hasil pemeriksaan Satgassus Polri, ternyata barang di dalam 87 peti kemas itu mengandung turunan CPO yang harus memenuhi ketentuan untuk dikirim ke luar negeri.

“Untuk kronologi temuannya, berhasil lakukan penahanan kontener milik MMS di pelabuhan Tanjung Priok. Barang tersebut diberihatukan fatty matter senilai Rp28,7 miliar pada dokumen awal, tidak kena bea keluar dan tidak termasuk lartas. Namun, hasil pemeriksaan oleh Satgasus Polri, barang tersebut mengandung turunan CPO. Sehingga, berpotensi kena ketentuan ekspor,” ujar Dirjen Bea dan Cukai.

Awalnya, lanjut Djaka, Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) Polri mengidentifikasi adanya penyimpangan dalam kegiatan ekspor produk turunan CPO.

Kemudian, Informasi itu disampaikan secara resmi kepada Ditjen Bea dan Cukai. Selanjutnya, tim gabungan melakukan pemeriksaan di lapangan.

Sesudah menemukan bukti-bukti dugaan pelanggaran, tim gabungan Kemenkeu dan Polri melakukan penahanan 87 unit kontainer.

Merujuk hasil analisis Ditjen Pajak Kemenkeu, ada potensi kerugian pendapatan negara akibat perbedaan harga signifikan antara dokumen tertulis (Fatty Matter) dan barang sesungguhnya (Underinvoicing).

Turut hadir sejumlah pejabat negara di lokasi konferensi pers, antara lain Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan, Agus Gumiwang Kartasasmita Menteri Perindustrian, dan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri.

Hadir juga Bimo Wijayanto Dirjen Pajak Kemenkeu, Komjen Pol.Syahardiantono Kabareskrim Polri, dan Novel Baswedan Wakil Kepala Satgassus OPN Polri.(rid/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Selasa, 11 November 2025
25o
Kurs