
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyita uang tunai senilai Rp2 miliar dalam kasus dugaan korupsi suap dan/atau gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penyitaan dilakukan pada Rabu (11/6/2025) setelah Penasihat Hukum Tersangka DJU menyerahkan langsung uang tersebut kepada penyidik di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.
“Uang sebesar Rp2 miliar itu disita sebagai bagian dari proses pembuktian perkara suap dan gratifikasi yang melibatkan Tersangka DJU,” kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).
Penyitaan ini, lanjut Harli, dilakukan berdasarkan beberapa surat perintah resmi yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, antara lain
Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-29/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025, Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-76/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-102/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025.
“Setelah disita, uang tersebut kami simpan di rekening penampungan milik Kejaksaan Agung. Ini merupakan bagian dari penanganan tindak pidana korupsi yang sedang kami proses,” tegas Harli.
Uang yang disita kini resmi menjadi barang bukti dalam perkara tersebut. Penyidik JAM PIDSUS masih terus mendalami aliran dana serta peran para pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Djuyamto (DJU), Hakim Ketua pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penetapan ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan praktik suap dalam putusan bebas terdakwa kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang sempat menyita perhatian publik.(faz)