
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengatakan berdasarkan data perlintasan terakhir, M. Riza Chalid yang merupakan tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak pergi meninggalkan RI menuju Malaysia.
Yuldi Yusman Plt. Direktur Jenderal Imigrasi mengatakan Riza Chalid, lepas landas melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada bulan Februari 2025 dan belum kembali ke wilayah Indonesia sejak saat itu.
“Berdasarkan data perlintasan orang yang keluar masuk wilayah Indonesia di dalam kesisteman aplikasi APK V4.0.4 kami bahwa Mohamad Riza Chalid keluar meninggalkan wilayah Indonesia pada tanggal 06-02-2025 menuju Malaysia,” kata Yuldi di Jakarta, Kamis (17/7/2025) dilansir Antara.
Yuldi mengatakan, Ditjen Imigrasi RI telah berkoordinasi dengan perwakilan di Malaysia mengenai keberadaan Riza Chalid yang diduga masih di negara itu. Perkembangan terbaru akan disampaikan menyusul.
“Kami sudah berkoordinasi dengan perwakilan Imigrasi kami yang berada di Malaysia dan perwakilan kami sudah berkoordinasi dengan jabatan Immigraseen Malaysia serta Polis Malaysia untuk mencari keberadaan Mohamad Riza Chalid,” tuturnya.
Sementara itu, mengenai dugaan awal Riza Chalid yang disebut berada di Singapura, Ditjen Imigrasi RI telah berkoordinasi dengan Immigration Custom Authority (ICA) Singapura melalui perwakilan di sana.
“Menurut data dari ICA Singapura, Mohamad Riza Chalid terakhir masuk wilayah Singapura pada bulan Agustus tahun 2024, yang bersangkutan datang dengan status visitor dan bukan pemegang PR (permanent resident),” terang Yuldi.
Sebagai informasi, Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memburu keberadaan bos minyak tersebut lantaran tidak sedang berada di Indonesia ketika ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri. Untuk itu, kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia, khususnya di Singapura, kami sudah ambil langkah-langkah karena informasinya ada di sana,” kata Abdul Qohar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kamis (10/7/2025).
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Singapura dalam pernyataannya yang dirilis pada, Rabu (16/7/2025) kemarin, menyatakan bahwa imigrasi Singapura tidak mendeteksi keberadaan Riza Chalid di negaranya.
“Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak sedang berada di Singapura dan yang bersangkutan sudah lama tidak memasuki Singapura,” tulis Kemlu Singapura.
Mereka juga menyatakan siap membantu sesuai dengan ketentuan hukum yang ada jika pemerintah Indonesia meminta bantuan secara resmi.(ant/dis/bil/ham)