Minggu, 22 Juni 2025

TNI Pastikan Tetap Kirim Pasukan Perdamaian di Tengah Efisiensi Anggaran

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Komandan Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian (PMPP) Mayjen TNI Taufik Budi Santoso saat jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025) . Foto: Antara

Mayor Jenderal TNI Taufik Budi Santoso Komandan Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian (PMPP) memastikan pengiriman pasukan TNI untuk misi perdamaian tetap berlanjut di tengah efisiensi anggaran.

“Alhamdulillah sampai sini kita the show must go on tetap itu (misi perdamaian) jadi prioritas. Saya pikir itu (efisiensi anggaran) insyaallah enggak ada pengaruhnya,” kata Taufik kepada awak media di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025) melansir Antara.

Meski tak menjelaskan besaran anggaran untuk misi perdamaian, ia memastikan sudah ada pagu yang ditentukan di tingkat Mabes TNI dan Kementerian Pertahanan.

Ia juga tidak menjelaskan anggaran yang terkena pemotongan untuk kepentingan efisiensi.

“Paling kunjungan saya yang dikurangi,” katanya sambil berkelakar dengan awak media.

Sebelumnya, Donny Ermawan Wakil Menteri Pertahanan mengatakan, Kementerian Pertahanan dan TNI mengefisiensikan anggaran sebesar Rp26,993 triliun.

Berdasarkan jenis belanja, Donny merinci, belanja pegawai tidak diefisiensi, kemudian belanja barang diefisiensi Rp10,94 triliun, dan belanja modal Rp16,05 triliun.

Efisiensi diambil dari belanja barang dan modal, kemudian anggaran tetap berada pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenhan dan TNI. Namun, dengan status diblokir.

“Dan menurut unit organisasi (UO). Satu, UO Kemenhan sebesar Rp8,43 triliun. Dua, UO Mabes TNI sebesar Rp3,68 triliun. Tiga, UO TNI AD (Angkatan Darat) sebesar Rp5,16 triliun. Empat, UO TNI AL (Angkatan Laut) sebesar Rp6,07 triliun, dan UO TNI AU (Angkatan Udara) sebesar Rp3,63 triliun,” jelasnya.

Efisiensi itu setelah Kemenhan dan TNI mengidentifikasi rencana efisiensi anggaran terhadap seluruh program dan kegiatan, dengan menyisir kegiatan sesuai dengan kriteria dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025. (ant/lta/iss)

 

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Minggu, 22 Juni 2025
27o
Kurs