KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan tidak akan mundur dari jabatan Ketum, meski hasil Syuriyah memerintahkannya mundur dalam jangka waktu tiga hari.
Menurut Gus Yahya, hasil Rapat Harian Syuriyah tidak berwenang untuk memberhentikan ketua umum. Hal itu tertuang dalam konstitusi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBNU.
“Memberhentikan fungsionaris saja tidak (berwenang), apalagi ketua umum. Jadi, kalau kemudian rapat harian syuriah ini menyatakan atau membuat satu implikasi untuk memberhentikan ketua umum maka itu tidak sah,” katanya waktu ditemui awak media setelah rapat koordinasi dengan PWNU se-Indonesia, Minggu (23/11/202/) dini hari, di salah satu hotel Surabaya.
Selain itu, Gus Yahya menyatakan sampai saat ini, dia belum menerima surat fisik apapun dari Syuriyah.
Bahkan, menurut Gus Yahya, hasil risalah yang beredar di media sosial, Jumat (21/11/2025) lalu, dinilai tidak memenuhi standar organisasi.
“Karena kalau dokumen resmi, tanda tangannya digital. Baru bisa dipertanggungjawabkan. Kalau tanda tangannya manual, itu bisa saja scan ya. Maka kita lihat nanti,” tambahnya.
Untuk diketahui, Gus Yahya saat ini sedang diterpa isu pemakzulan dari jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU. Dari beberapa poin yang tertulis dalam risalah, salah satunya karena diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan Zionisme Internasional, dalam program Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU).
Isu pemakzulan itu terungkap setelah hasil risalah beredar di media sosial, dan ditandatangani KH Miftachul Akhyar Rais Aam PBNU.(kir/bil/rid)
NOW ON AIR SSFM 100
