
Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong Mantan Menteri Perdagangan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut Tom Lembong dengan hukuman 7 tahun penjara.
Tom Lembong dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan RI.
Vonis tersebut dibacakan oleh Dennie Arsan Fatrika Ketua Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat (18/7/2025).
Selain hukuman penjara, Tom juga diharuskan membayar denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hakim menyatakan Tom bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf atas tindakan Tom. Hal-hal yang memberatkan adalah bahwa Tom dinilai mengutamakan pendekatan ekonomi kapitalis, tidak melaksanakan tugasnya secara akuntabel, serta mengabaikan hak masyarakat dalam memperoleh gula dengan harga yang terjangkau.
Sementara itu, yang meringankan adalah fakta bahwa Tom belum pernah dihukum sebelumnya dan tidak menikmati keuntungan pribadi dari tindak pidana tersebut.
Meski dinyatakan bersalah, hakim tidak mewajibkan Tom untuk membayar uang pengganti kerugian negara karena ia tidak menerima aliran dana dari kasus ini.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan jaksa untuk mengembalikan barang-barang pribadi milik Tom yang sempat disita dalam proses penyidikan, yaitu sebuah iPad dan MacBook.
Sebelumnya, Tom dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia didakwa merugikan negara hingga Rp578,1 miliar dalam kebijakan impor gula kristal mentah (raw sugar) yang diterbitkan saat menjabat Menteri Perdagangan.
Jaksa menilai, Tom mengeluarkan surat persetujuan impor kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Selain itu, perusahaan yang diberi izin juga dianggap tidak berwenang mengolah raw sugar menjadi gula konsumsi, karena mereka merupakan perusahaan rafinasi.
Tom juga disebut tak menunjuk BUMN sebagai pelaksana pengendali harga dan ketersediaan gula, melainkan memberikan kewenangan itu kepada beberapa koperasi yang tidak sesuai ketentuan, seperti Inkoppol, Inkopkar, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri.(faz/iss)