Senin, 14 Juli 2025

Tom Lembong Ibaratkan Sidang Kasus Gula seperti “The Fog of War”

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Thomas Lembong Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016 dalam sidang pembacaan replik alias tanggapan terhadap nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/7/2025). Foto: Antara

Thomas Lembong Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016 mengibaratkan persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeretnya sebagai terdakwa, seperti perang.

Saat membacakan duplik atau tanggapan terhadap replik penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, ia menilai persidangan berlangsung dengan adanya rudal dan roket tuduhan, bantahan, kesaksian, dan keterangan, serta pro dan kontra, yang diluncurkan ke dalam medan pertempuran.

“Benar-benar all hands on deck, semua pihak mengerahkan semua sumber daya demi kemenangan,” ucap Tom Lembong dilansir dari Antara, Senin (14/7/2025).

Maka dari itu, istilah kabut dan asap peperangan atau The Fog of War, menurutnya sangat tepat menggambarkan persidangan yang telah berjalan selama kurang lebih empat bulan itu.

Meski begitu, dirinya berpendapat bahwa semua pihak dalam persidangan bertarung sekeras-kerasnya untuk menang merupakan hal yang wajar dan perlu.

Namun, kata dia, saat ini persidangan sudah mencapai suatu titik untuk mengambil jeda sejenak supaya debu, abu, kabut, dan asap dari peperangan dalam persidangan dapat mengendap, sehingga udara kembali jernih dan suasana dapat kembali hening.

Dengan demikian, sambung Tom Lembong, Majelis Hakim dapat mempertimbangkan dan merenungkan perkara yang menyeretnya sebagai terdakwa dengan pikiran, hati, dan jiwa yang tenang dan jernih.

“Karena kalau masih tetap suasana abu, debu, asap, kabut, dan berisik, maka akan sulit untuk dapat mewujudkan keadilan melalui proses nurani yang tenang dan dalam,” tuturnya.

Untuk itu, ia pun sekali lagi mengajak semua pihak untuk masuk ke dalam sebuah masa di mana hanya mengedepankan fakta, realitas, dan logika objektif saat ini.

Adapun Tom Lembong terseret menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015—2016.

Pada kasus itu, ia dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

Ia juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/ata/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Senin, 14 Juli 2025
26o
Kurs