Donald Trump Presiden Amerika Serikat (AS) mengklaim bahwa kebijakan tarif yang diberlakukan pemerintahannya telah mencegah terjadinya depresi ekonomi global. Trump mengklaim, tanpa tarif-tarif tersebut, dunia akan terjerumus dalam depresi ekonomi.
“Kalau saya tidak punya tarif, seluruh dunia akan mengalami depresi. Karena ancaman waktu itu bukan hanya terhadap AS, tapi terhadap seluruh dunia. Saya melakukan ini untuk dunia,” ujarnya seperti dikutip Anadolu, Kamis (6/11/2025).
Menurut Trump, tarif terhadap China menjadi kunci stabilitas ekonomi global.
“Saya bisa jamin, kalau saya tidak langsung memberlakukan tarif 100 persen terhadap China, seluruh dunia, karena magnet, mineral langka, dan sebagainya, akan tutup total,” katanya.
Trump juga menyebut pertemuan dengan Presiden China, Xi Jinping, menjadi sangat produktif berkat kebijakan tarif tersebut. “Kami mengadakan pertemuan yang sangat sukses dengan Presiden Xi dan lainnya. Tanpa tarif, itu tidak akan terjadi,” ujarnya.
Adapun Trump juga menyoroti pentingnya kasus di Mahkamah Agung AS yang sedang membahas kewenangan darurat presiden dalam menetapkan tarif perdagangan.
“Saya dengar sidang di pengadilan berjalan baik hari ini,” kata Trump dalam wawancara dengan Fox News, Rabu (23/10/2025). “Akan menjadi bencana bagi negara kita kalau kita kalah. Bencana. Saya pikir ini salah satu kasus paling penting dalam sejarah negara kita,” lanjutnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung AS pada hari yang sama mulai mendengarkan argumen dalam kasus bersejarah yang menantang penggunaan kewenangan darurat oleh Trump untuk memberlakukan tarif besar-besaran. Kasus ini berpotensi mengubah batas kewenangan presiden dalam urusan perdagangan internasional.
Kebijakan tarif Trump dimulai dengan tarif 10 persen untuk banyak negara, yang kemudian meningkat hingga 50 persen terhadap sebagian besar produk dari Brasil dan India.
Hingga akhir tahun fiskal September 2025, AS telah menghasilkan pendapatan tarif sebesar 195 miliar dolar AS, di mana 176 miliar dolar dikumpulkan sejak Februari.
Trump menyebut gugatan terhadap kebijakan tarifnya sebagai “soal hidup dan mati” bagi AS, karena menurutnya berpengaruh besar terhadap keamanan ekonomi dan nasional.
Namun, pihak yang menentang berpendapat bahwa penafsiran International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk mengizinkan presiden memberlakukan tarif secara sepihak di tingkat global menimbulkan masalah konstitusional.
Sementara itu, pemerintahan Trump berargumen bahwa tarif timbal balik yang diberlakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika Mahkamah Agung menolak argumen Trump, maka presiden AS tidak akan bisa lagi menggunakan IEEPA sebagai dasar untuk menetapkan tarif perdagangan di masa depan. (bil/ham)
NOW ON AIR SSFM 100
