
Tujuh orang Anggota Korps Brimob Polri yang melindas Affan Kurniawan pengemudi ojek online (ojol) dengan Mobil Rimueng salah satu kendaraan taktis (rantis), di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam, dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Dalam keterangannya, sore hari ini, Jumat (29/8/2025), di Mebes Polri, Jakarta Selatan, Irjen Pol.Abdul Karim Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri mengatakan, hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan.
“Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” ujarnya.
Dia menjelaskan, Bripka R adalah pengemudi rantis, dan Kompol C duduk di sebelah pengemudi. Kemudian, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y duduk di belakang rantis.
Sekarang, ketujuh orang Anggota Brimob yang dinyatakan melakukan pelanggaran menjalani penempatan khusus (patsus) di Divpropam Polri selama 20 hari pertama, mulai hari ini sampai 17 September 2025.
Kadiv Propam menegaskan, kasus yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia itu bakal diusut tuntas, sesuai perintah Prabowo Subianto Presiden dan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri.
Sebelumnya, Prabowo Presiden merasa terkejut dan kecewa atas tindakan berlebihan aparat keamanan (Polri) waktu menangani aksi demonstrasi masyarakat, Kamis (28/8/2025), di sekitaran Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Akibat tindakan berlebihan itu, ada satu orang pengemudi ojol yang meninggal dunia karena ditabrak dan dilindas rantis Brimob.
Menurut Presiden, para petugas yang terlibat harus bertanggung jawab. Kalau terbukti berbuat di luar kepatutan dan ketentuan, maka ada tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, RI 1 mengimbau masyarakat tetap tenang, dan percaya kepada Pemerintah.(rid/iss)