
Nadiem Makarim mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), hari ini, Selasa (15/7/2025), jadi saksi untuk kedua kalinya di Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Dia tiba di Gedung Kejagung sekitar pukul 09.00 WIB, didampingi Hotman Paris Hutapea pengacara beserta tim hukumnya, dan keluar ruang pemeriksaan pukul 18.06 WIB.
Sesudah menjalani pemeriksaan selama sekitar sembilan jam lamanya, Nadiem langsung bergegas meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan kepada wartawan yang menunggu dari pagi.
Dia cuma mengatakan ingin segera kembali ke keluarganya. “Izinkan saya kembali ke keluarga saya,” ucapnya singkat.
Sebelumnya, Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengatakan, salah satu materi yang akan didalami penyidik kepada Nadiem terkait hasil penggeledahan di Kantor Gojek Tokopedia (GoTo).
Pekan lalu, Selasa (8/7/2025), Penyidik Jampidsus menggeledah Kantor GoTo yang ada kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, lalu menyita sejumlah barang bukti.
Kejagung mengusut dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan sesudah menemukan indikasi adanya permufakatan jahat yang mengarahkan tim teknis pengadaan supaya memakai Laptop Chromebook.
Padahal, dari hasil uji coba tahun 2019 diketahui penggunaan seribu unit Laptop Chromebook dengan sistem operasi Google Chrome tidak efektif untuk sarana pembelajaran lantaran jaringan internet di Indonesia belum merata.
Sementara itu, Nadiem Makarim membantah informasi tentang perubahan kajian. Dia menyebut, kajian pertama dan kedua tujuannya berbeda.
Dia mengklaim, kajian pertama bertujuan untuk penggunaan di daerah Terpencil, Terdepan dan Terluar (3T). Sedangkan kajian kedua untuk penggunaan di daerah yang jaringan internetnya sudah baik.
Sekadar informasi, Proyek Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek memakan anggaran Rp9,9 triliun.
Dalam proses pengusutan, Kejagung sudah mengajukan pencegahan dan penangkalan (cekal) Nadiem serta tiga orang mantan staf khususnya atas nama Jurist Tan, Fiona Handayani dan Ibrahim Arif bepergian ke luar negeri.(rid)