
Kejaksaan Agung (Kejagung), hari Senin (23/6/2025), memeriksa Nadiem Makarim mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) sebagai saksi kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Pemeriksaan perdana oleh Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu berlangsung selama sekitar 12 jam, mulai pukul 09.00 sampai 21.00 WIB, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.
Dalam keterangannya sesudah proses pemeriksaan, Nadiem mengatakan bakal kooperatif dan siap memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan lagi.
Dia bilang, sudah memberikan keterangan untuk menjernihkan persoalan, serta demi menjaga kepercayaan masyarakat pada upaya transformasi pendidikan.
“Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nadiem mengapresiasi Kejagung yang menjalankan proses hukum secara transparan, dan menjunjung asas praduga tidak bersalah.
“Dalam kapasitas saya sebagai saksi, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran aparat dari Kejaksaan yang telah menjalankan proses hukum ini dengan baik mengedepankan asas keadilan, transparansi dan asas praduga tidak bersalah,” ucapnya.
Sementara itu, Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengatakan, Nadiem diminta menjawab 31 pertanyaan oleh penyidik.
Pertanyaan yang diajukan penyidik terkait proses perencanaan hingga keterlibatan vendor dalam proyek pengadaan laptop.
Sekadar informasi, Kejagung mengusut dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan sesudah menemukan indikasi ada permufakatan jahat yang mengarahkan tim teknis pengadaan memakai Laptop Chromebook.
Padahal, dari hasil uji coba tahun 2019 diketahui penggunaan seribu unit Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak efektif untuk sarana pembelajaran lantaran jaringan internet di Indonesia belum merata.
Proyek Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek memakan anggaran Rp9,9 triliun. Dari total anggaran tersebut, Rp6,3 triliun di antaranya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dalam proses pengusutan, Kejagung sudah mengajukan pencegahan dan penangkalan (cekal) tiga orang mantan Staf Khusus Nadiem atas nama Jurist Tan, Fiona Handayani dan Ibrahim Arif.
Fiona Handayani dan Ibrahim Arif sudah pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung. Sedangkan Jurist Tan tiga kali mangkir.
Kemudian, Tim Kejagung juga menggeledah tempat tinggal ketiga orang bekas Staf Khusus Mendikbudristek tersebut, dan menyita sejumlah barang bukti.(rid)