Rabu, 15 Oktober 2025

Wagub Jatim: Pemprov Bentuk Tim Lintas Instansi Bereskan Konflik Tanah Pertamina di Surabaya

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Emil Dardak ketika memberikan keterangan pada awak media di PostBloc Surabaya, Sabtu (28/9/2024). Foto: Dokumen suarasurabaya.net

Emil Elestianto Dardak Wakil Gubernur Jawa Timur menyebut, Pemerintah Provinsi Jatim akan membentuk Tim Satgas Lintas Sektor untuk mengatasi konflik tanah Eigendom Nomor 1278 di Kota Surabaya yang diklaim milik PT Pertamina.

Wagub Jatim menjelaskan, kasus tindak pidana pertanahan selalu berakar dari konflik. Sehingga, diperlukan pendekatan lintas sektor untuk penyelesaiannya.

Terkait persoalan tanah Eigendom Nomor 1278 yang bersengketa di tiga kecamatan dan empat kelurahan, Emil menegaskan Pemprov Jatim berperan aktif sebagai mediator dan inisiator untuk memastikan semua pihak bergerak mencari solusi.

Emil menyebut, di tengah kebuntuan sengketa itu, ada rakyat yang terkena imbasnya karena tidak bisa mengurus secara administrasi.

“Pertamina memandang ini sebagai kewajiban penataan aset, sementara BPN juga tidak bisa mengabaikannya begitu saja. Tapi di tengah kebuntuan itu, masyarakat justru yang paling menderita karena tanahnya dibekukan secara administratif,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025).

Emil melanjutkan, dalam waktu dekat tim lintas instansi yang terdiri dari BPKP, Bareskrim, Kejaksaan Agung, BPN dan Pemda akan bergerak untuk mencari solusi mengatasi sengketa tersebut.

Tim lintas instansi itu nantinya bertugas mempercepat verifikasi kasus dan merumuskan langkah hukum maupun administratif yang adil bagi masyarakat.

Insya Allah, dengan adanya satgas ini dan dukungan lintas lembaga, kita bisa mencari solusi yang efektif. Ini bukan sekadar menyelesaikan kasus, tapi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap negara,” ucapnya

Emil menambahkan, dirinya mendapat tugas langsung dari Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim untuk mengawal tindak lanjut dari rapat koordinasi dengan lintas sektor ini berjalan efektif.

Sementara itu, Hendra Kusuma Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN menyambut baik langkah kolaboratif ini.

Dia menegaskan, BPN tidak bisa bekerja sendiri karena keterbatasan kewenangan, sehingga kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menjadi kunci penyelesaian.

“Pendekatan normatif justru akan saling menyandera. Karena itu, kolaborasi antara ATR/BPN, aparat penegak hukum, BPKP, dan didukung oleh Pemerintah Provinsi seperti yang digerakkan Pak Wagub ini menjadi contoh nyata negara hadir untuk memberikan kepastian dan rasa adil bagi masyarakat,” ungkapnya.(wld/rid/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Rabu, 15 Oktober 2025
31o
Kurs