Rabu, 21 Mei 2025

Wakil Bupati Situbondo Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dana Hibah Jatim

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Budi Prasetyo Tim Juru Bicara KPK memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: Antara

Pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provisi Jawa Timur terus bergulir.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ulfiyah (U) Wakil Bupati Situbondo sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama U, Wakil Bupati Situbondo,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK di Jakarta, seperti dilaporkan Antara, Selasa (21/5/2025).

Selain Ulfiyah, Budi menyebut penyidik juga memanggil seorang anggota DPRD Provinsi Jatim berinisial Z untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.

Z disebut sebagai anggota DPRD Jatim bernama Zeiniye.

Lebih lanjut Budi menyebut bahwa KPK turut memeriksa sepuluh saksi di Polres Pasuruan, dan delapan saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jatim terkait penyidikan kasus tersebut.

Sepuluh saksi yang dipanggil di Polres Pasuruan yakni pihak swasta berinisial FF dan AAH, wiraswasta berinisial AR dan A, karyawan swasta BI, pensiunan HA, perawat KH, dan notaris AHH.

Dua lainnya adalah staf Wakil Ketua DPRD Jatim 2021-2023 Anwar Sadad berinisial MH, dan Direktur PT Sidogiri Pandu Utama MLH.

Sementara delapan saksi yang dipanggil di Kantor Perwakilan BPKP Jatim adalah berlatar belakang pernah atau sedang bekerja di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim, di antaranya berinisial BJ, ES, MN, AB, J, HCB, SHP, dan NAR.

Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.

Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, lanjut dia, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.(ant/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Surabaya
Rabu, 21 Mei 2025
31o
Kurs