
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya melarang RT/RW atau kelurahan menarik sumbangan acara peringatan 17 Agustus dengan menentukan batas minimal nominal ke pemberinya.
Ia minta setiap permintaan sumbangan atau bantuan dana kegiatan harus disertai pernyataan tidak memaksa. Nominal yang diberikan oleh warga diperbolehkan seikhlasnya.
“Dan saya juga berharap untuk seluruh aparat desa atau aparat kelurahan itu bisa memberikan atau ketika meminta bantuan maka bisa memberikan sebuah pernyataan ini tidak memaksa,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Tapi Eri juga mengingatkan gotong-royong antarwarga, agar ikut memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
“Siapapun ayo memberi sumbangsih kita. Apakah perlu harta kita, tenaga kita, pikiran kita untuk memeriahkan ulang tahun ke-80 ini,” ucapnya.
Imbauan ini menanggapi peristiwa dugaan sumbangan memaksa dengan nominal Rp500 ribu yang dilakukan RW setempat ke toko rokok elektronik di Jalan Gemblongan Kota Surabaya, dengan alasan untuk perayaan 17 Agustus.
Masalah antara pemilik toko dan pengurus RT/RW setempat itu sudah dimediasi oleh Armuji Wakil Wali Kota Surabaya kemarin, Senin (11/8/2025). 3 perempuan penagih sumbangan mengakui benar Kader Surabaya Hebat (KSH) mewakili RW 3.
Namun ia mengelak sudah menentukan nominal minimal Rp500 ribu seperti yang disebut oleh pemilik toko. Permasalahan berujung damai, ditutup dengan Armuji memberi sumbangan untuk acara itu. (lta/ham)