Senin, 8 September 2025

Wali Kota Surabaya Peringatkan RT/RW Dilarang Jembatani Pungli ke Warga

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya bersama Ikhsan Inspektur Kota Surabaya saat memberi arahan soal pungli di Kantor Kelurahan Kebraon, Senin (8/9/2025). Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya memperingatkan RT/RW dilarang menjembatani pungutan liar (pungli) ke warga.

Imbauan itu menindaklanjuti pungli yang dilakukan pria inisial B pegawai Kantor Kelurahan Kebraon ke warga melalui RT setempat.

“Saya minta tolong, tolong jaga nama pemerintah Kota Surabaya. Jaga nama baik Kota Surabaya,” ungkapnya usai sidak di Kantor Kelurahan Kebraon, Senin (8/9/2025).

Ia minta tidak ada lagi modus pungli membantu pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) berupa KTP, KK, dan lainnya.

“Semua yang terlibat dalam pemerintahan RT/RW itu dipilih untuk membantu itu masyarakatnya,” ucapnya.

Camat diminta melakukan sosialisasi masif soal instruksi ini ke RT/RW.

“Dan nanti sosialisasi itu saya minta untuk direkam setelah itu di blast (sebar) ke semuanya. Maka tidak ada lagi permintaan itu,” tegasnya.

Terakhir, ia minta warga melapor ke Eri lewat direct message Instagram atau WhatsApp jika jadi korban pungli.

Diberitakan sebelumnya, Eri melakukan sidak ke Kantor Kelurahan Kebraon pascaada laporan pegawai non ASN melakukan pungli ke warga dalam pengurusan kartu keluarga.

Pegawai pria inisial B mengakui perbuatannya, ia mendapat transfer uang Rp500 ribu dari korban, yang sebelumnya dijembatani RT. Rp300 ribu dari jumlah itu, juga diserahkan RT sebagai upah. (lta/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Senin, 8 September 2025
31o
Kurs