
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Kelurahan Kebraon, Senin (8/9/2025) pagi, menindaklanjuti adanya laporan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh seorang pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Saat disidak, pegawai berinisial B tersebut akhirnya mengakui perbuatannya. B mengaku menerima uang Rp500 ribu dari warga yang meminta bantuan melalui Ketua RT setempat untuk mengurus kartu keluarga (KK).
“Pak RT menyampaikan ke saya. (Lalu saya bilang) sebentar saya coba dulu. Kalau bisa ya anu (boleh), tapi saya enggak menyebutkan nominal,” ungkapnya di hadapan Eri Cahyadi, di ruangan Kantor Kelurahan Kebraon.
Ia menjelaskan, uang tersebut diberikan dua kali, masing-masing senilai Rp200 ribu dan Rp300 ribu. “Rp200 ribu awalnya. Terus setelah KK selesai, saya dikasih lagi Rp300 ribu,” katanya.
B bahkan mengaku membagi uang itu dengan Ketua RT sebesar Rp300 ribu. “Transfernya lewat saya, (karena) Pak RT enggak ada rekening katanya,” tambahnya.
Menanggapi pengakuan tersebut, Eri tetap memberi kesempatan dengan syarat uang dikembalikan penuh kepada korban. Namun, B dikenai sanksi peringatan tertulis tingkat berat. Jika mengulangi, konsekuensinya adalah pemecatan.
Pada kesempatan itu, Eri kemudian mewajibkan seluruh pegawai membuat surat pernyataan tertulis dan bertanda tangan, berisi janji tidak melakukan pungli. Dalam pernyataan itu ditegaskan lagi, jika terbukti melanggar maka siap dipecat.
Dari pantauan suarasurabaya.net, Eri tiba di Kelurahan Kebraon sekitar pukul 07.45 WIB. Saat itu, pelayanan belum dibuka padahal seharusnya dimulai pukul 07.30 WIB. Beberapa pegawai juga diketahui datang terlambat.
Seluruh pegawai kemudian dikumpulkan di balai kelurahan, termasuk B yang mengakui perbuatannya melakukan pungli. (lta/bil/iss)