Kamis, 15 Mei 2025

Wamenaker: Perusahaan Tahan Ijazah Mantan Karyawan Bisa Dipidana

Laporan oleh Magang Suara Surabaya
Bagikan
mmanuel Ebenezer Wamenaker saat melakukan audiensi dengan 47 mantan karyawan yang ijazahnya masih ditahan di Kantor Gubernur Riau. Foto: Antara

Immanuel Ebenezer Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenkaker) Republik Indonesia menyarankan mantan karyawan yang ijazahnya ditahan mempidanakan perusahaan yang beroperasi di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Dalam audiensi dengan 47 mantan karyawan yang ijazahnya ditahan Perusahaan Sanel Tour and Travel di Kantor Gubernur Riau, Rabu (14/5/2025), dia mengatakan ada dua langkah. Pertama memulangkan ijazah yang harus dilakukan, dan mempidanakan perusahaan itu.

“Tapi, saran saya pidana, enggak dilakukan tidak apa-apa, dilakukan bagus. Sepertinya saya mendukung langkah hukum, dari sikap saya sepertinya mendukung langkah hukum. Pidanakan, jangan enggak,” katanya, dilansir Antara.

Penahanan ijazah, lanjut Noel, merupakan praktik kejahatan Pasal 29 ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu dalam konvensi internasional “Labor Organization” itu dianggap bentuk kriminalitas dan perbudakan.

Praktik penahanan ijazah menurut wamenaker juga bisa dipidana dengan pasal 372 dan 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penggelapan.

“Semangat kita adalah melawan yang namanya kekejian atau kriminalitas yang berpraktik puluhan tahun. Semoga praktik itu tidak terjadi di Riau. Sebanyak 47 korban ini mempelopori pengungkapan praktik kejahatan di Riau dan mungkin merambat ke Indonesia karena praktik itu hampir terjadi di seluruh Indonesia. Kita tidak boleh takut dan mundur, negara hadir untuk Anda semua,” ucapnya.

Dalam audiensi tersebut, ada yang menyampaikan ijazah ditahan selama 21 tahun, 12 tahun, dan tiga tahun. Perusahaan menyangkal dan membuat pernyataan mengembalikan ijazah tanpa sepeserpun mengeluarkan uang ketika disidak pertama kali 23 April 2025 lalu.

Akan tetapi yang terjadi ketika janji itu ditagih melalui sidak kedua Wamenaker bersama Abdul Wahid Gubernur Riau kembali tidak bisa menemui pimpinan perusahaan. Alhasil, dia menilai perusahaan tidak kooperatif padahal sudah janji akan melakukan pengembalian ijazah dan permintaan maaf.

“Tadi disampaikan Wakil Ketua DPRD, Santi (pemilik perusahaan) akan hadir memohon maaf dan mengembalikan ijazah ditahan. Itu harapan kita, ternyata sampai detik ini tidak hadir dan beliau di bandara mau ke Kuala lumpur, Malaysia,” katanya.(ant/dra/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

Surabaya
Kamis, 15 Mei 2025
25o
Kurs