Sabtu, 20 Desember 2025

Wamendikdasmen: RUU Sisdiknas Harus Adaptif terhadap Perkembangan Teknologi dan Perubahan Sosial

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Atip Latipulhayat Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Foto: istimewa

Atip Latipulhayat Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan perubahan sosial yang cepat.

“Aturan yang kita bahas hari ini harus bisa menjawab tantangan zaman. Teknologi bukan lagi pelengkap, tapi bagian dari ekosistem pembelajaran yang terintegrasi,” ujar Atip, Jumat (31/10/2025).

Ia mencontohkan, pembelajaran coding seharusnya tidak hanya menjadi mata pelajaran pilihan, tetapi juga menjadi alat untuk memperkuat proses belajar di berbagai bidang.

Menurutnya, pemanfaatan teknologi dalam proses pembelajaran sudah menjadi terobosan penting, baik bagi guru maupun peserta didik.

“Kami ingin RUU Sisdiknas ini mampu menjawab tantangan pendidikan masa kini dan masa depan. Banyak ketentuan perlu diperbarui agar sejalan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan dunia pendidikan,” tambahnya.

Sementara itu, Muhammad Yusro, Sekretaris Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), menekankan pentingnya literasi teknologi dan kecerdasan buatan (AI) sebagai kompetensi dasar nasional.

“Peserta didik jangan hanya menjadi pengguna, tapi juga pencipta teknologi. Selain itu, etika digital, privasi, dan keamanan data harus menjadi norma nasional pendidikan digital,” kata Yusro.

Ia juga mengajak pemerintah, akademisi, dan industri untuk membangun ekosistem kolaboratif dalam mengembangkan pendidikan berbasis AI dan pemerataan akses terhadap TIK.

Dari sisi regulasi, Ricko Wahyudi, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya di Badan Keahlian DPR RI, menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan kini tengah dibahas di Komisi X DPR RI.

“Kami sudah menyerahkan konsep awal naskah akademik dan rancangan undang-undangnya kepada Komisi X. Tahap berikutnya adalah proses harmonisasi di Badan Legislasi agar selaras dengan peraturan lainnya,” jelas Ricko.

Di sisi lain, Wahyu Adi Dana Prasodjo, Ketua Tim Harmonisasi, Fasilitasi, dan Kolaborasi Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), menilai transformasi digital di dunia pendidikan bukan sekadar digitalisasi alat, melainkan perubahan menyeluruh terhadap cara belajar, mengajar, dan mengelola pendidikan.

“Teknologi membuka peluang pembelajaran jarak jauh, kelas digital, dan analisis data hasil belajar untuk memperbaiki kurikulum. Digitalisasi juga meningkatkan efisiensi dan transparansi manajemen sekolah,” ungkap Wahyu.

Wahyu menegaskan, transformasi digital akan menjadi kunci dalam membentuk generasi talenta digital yang siap menghadapi dunia kerja masa depan berbasis kecerdasan buatan, data, dan robotika.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Sabtu, 20 Desember 2025
24o
Kurs