Senin, 9 Juni 2025

Wamendikdasmen Sebut Pembebasan Biaya Pendidikan Kemungkinan Berlaku 2026

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Atip Latipulhayat Wamendikdasmen dalam Forum Legislasi membahas revisi UU Sisdiknas di gedung Nusantara I Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (3/6/2025). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Atip Latipulhayat Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) menyatakan, pembebasan biaya pendidikan seperti yang diamanatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kemungkinan dilakukan pada tahun ajaran mendatang (2026), bukan tahun ini.

“Kalaupun dilaksanakan, saya kira cukup berat jika diterapkan tahun ini, karena tahun anggaran sudah berjalan setengah jalan,” kata Atip dilansir dari Antara, Senin (9/6/2025).

Putusan MK yang membebaskan biaya pendidikan, baik sekolah negeri maupun swasta, bukan sekadar menggratiskan tanpa mempertimbangkan aspek pembiayaan, mengingat semuanya sangat terkait dengan fokus anggaran yang dilakukan.

“Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk melihat kemungkinan pengalokasian anggaran. Intinya memang tergantung pada anggaran,” ucap Atip.

Ia juga mengatakan, hingga saat ini peraturan teknis atau petunjuk teknis dalam menjalankan kebijakan tersebut, belum ada.

“Teknisnya belum ada. Untuk pelaksanaannya, kami masih harus melakukan perhitungan terlebih dahulu,” terang Atip.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo Ketua MK saat membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta pada Selasa (27/5/2025).

MK menyatakan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Surabaya
Senin, 9 Juni 2025
27o
Kurs