Selasa, 21 Oktober 2025

Wanita di Jakbar Diduga Potong Alat Kelamin Suami karena Cemburu

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Rekonstruksi kasus di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, terkait kasus pemotongan alat kelamin suami berinisial H oleh istri berinisial HZ, Selasa (21/10/2025). Foto: Antara

Seorang wanita di Kelurahan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, diduga nekat melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan alat kelamin suaminya terpotong lantaran cemburu dengan tindakan korban.

AKP Ganda Sibarani Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk kepada wartawan usai rekonstruksi kasus itu di Jakarta, Selasa (21/10/2025), menjelaskan bahwa wanita berinisial HZ itu melihat isi pembicaraan (chat) dalam ponsel korban inisial H sehingga pelaku cemburu dan menganiaya berat suaminya pada Minggu (20/7/2025).

“Kami dapat laporan tiga hari kemudian saat korban dirawat di RSCM (Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo). Kami melakukan penelusuran ke rumah sakit. Benar, korban sudah di rumah sakit dan kami temukan bahwa alat kelamin korban terputus,” katanya melansir Antara.

Petugas lantas melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pelaku adalah istri korban.

“Kami periksa saksi-saksi semua. Kami berproses, kami naikkan ke tingkat penyidikan. Kemudian kami menetapkan tersangka bahwa si istri yang melakukan perbuatan tersebut,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Ganda, tersangka memotong alat kelamin suaminya menggunakan pisau cutter.

“Pelaku melakukan aksinya saat korban tertidur. Jadi, dia pakai pisau ‘cutter’,” kata Ganda.

Kendati mengalami luka parah, korban tetap memaksa untuk berkendara ke fasilitas kesehatan terdekat.

“Jadi, setelah penganiayaan berat itu, korban langsung berkendara ke fasilitas kesehatan terdekat dengan membonceng tersangka. Setelah itu baru dirujuk RSCM,” katanya.

Korban H pun menjalani perawatan medis di RSCM hingga kemudian meregang nyawa di rumah sakit.

“Sayangnya korban meninggal dunia di RSCM 23 hari setelah kejadian, tepatnya pada 12 Agustus 2025,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku HZ disangkakan dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Saat rekonstruksi kasus di Mapolsek Kebon Jeruk itu, polisi mendatangkan pelaku dan sejumlah saksi dengan memperagakan 18 adegan.(ant/wld/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Surabaya
Selasa, 21 Oktober 2025
25o
Kurs