Wanita asal Selandia Baru kelahiran Korea Selatan bernama Hakyung Lee, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Rabu (26/11/2025) karena membunuh kedua anaknya yang masih kecil.
Dilansir dari Reuters, jasad anak-anak berusia enam dan delapan tahun itu ditemukan di dalam koper yang ditinggalkan di loker penyimpanan sejak lebih dari tiga tahun lalu.
Lee mengakui pembunuhan itu yang terjadi pada 2018, setahun setelah suaminya meninggal karena kanker. Selama persidangan, dia mengaku tidak bersalah dengan alasan gila dan memilih mewakili diri sendiri, meski didampingi dua pengacara.
Pada sidang Rabu hari ini, pengacara Lee berargumen bahwa hukuman seumur hidup tidak adil karena kondisi kesehatan mental kliennya. Namun jaksa menekankan tidak ada bukti Lee berniat bunuh diri saat melakukan tindakan itu, menurut New Zealand Herald.
Geoffrey Venning sebagai hakim menolak permintaan hukuman lebih ringan, tetapi menyetujui perawatan wajib di fasilitas psikiatri aman. Lee akan kembali ke penjara setelah dianggap sehat secara mental.
“Anda tahu tindakan Anda salah secara moral … mungkin Anda tidak tahan berada di dekat anak-anak sebagai pengingat kehidupan bahagia sebelumnya,” kata Venning. Masa non-pembebasan bersyarat ditetapkan minimal 17 tahun.
Hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman terberat di Selandia Baru sejak penghapusan hukuman mati pada 1989. Selama persidangan terungkap bahwa Lee memberi anak-anak overdosis obat resep, lalu membungkus jasad mereka dalam kantong plastik dan memasukkannya ke koper.
Jasad anak-anak baru ditemukan pada 2022 oleh sebuah keluarga yang sedang memilah isi loker yang mereka beli lewat lelang daring. Polisi Selandia Baru kemudian menyelidiki kasus ini, dan Lee yang telah pindah ke Korea Selatan diekstradisi pada November 2022 untuk menghadapi persidangan. (saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
