Sabtu, 6 Desember 2025

Wasekjen Sebut Surat Gus Yahya Tak Berkekuatan Hukum, Pleno PBNU 9 Desember Pasti Digelar

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
KH. Imron Rosyadi Hamid Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Foto: Istimewa

KH. Imron Rosyadi Hamid Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), menyebut surat Penegasan Rapat Pleno PBNU yang ditandatangani KH. Yahya Cholil Staquf dan Amin Said Husni pada 3 Desember 2025 tidak memiliki kekuatan hukum.

Menurut Gus Imron sapaan akrabnya, surat bernomor 4799/PB.03/A.I.01.01/99/12/2025 itu cacat secara moral dan material. Ia menyebut surat tersebut cacat moral karena bertentangan dengan kultur organisasi Nahdlatul Ulama (NU).

“Dalam tradisi NU, tidak pernah ada pengurus Tanfidziyah mengatur atau bahkan mengingatkan Rais Aam sebagai pemimpin tertinggi jam’iyyah,” ujar Gus Imron, Sabtu (6/12/2025).

Rektor salah satu perguruan tinggi di Malang itu menjelaskan bahwa sesuai Anggaran Dasar NU, Tanfidziyah merupakan pelaksana kebijakan Syuriyah, bukan sebaliknya. Ia juga menilai surat tersebut cacat material karena ditandatangani pihak yang tidak memiliki otoritas.

“Berdasarkan keputusan Rapat Syuriyah PBNU, Gus Yahya tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Sementara Amin Said Husni belum sah menjadi Sekjen karena belum memiliki SK,” tegasnya.

Ia juga menyoroti penggunaan aplikasi Digdaya Persuratan yang tetap berjalan meski tanpa dasar hukum.

“Di sini kelihatan sekali bahwa ormas Islam terbesar di dunia ini telah dibajak oleh pengembang aplikasi yang seharusnya berada pada level pelayanan administrasi,” tandasnya.

Lebih jauh, Gus Imron menjelaskan bahwa Surat Undangan Pelaksanaan Rapat Pleno PBNU yang ditandatangani KH. Miftachul Akhyar Rais Aam dan KH. Ahmad Tajul Mafakhir Katib PBNU adalah dokumen resmi sesuai aturan organisasi.

“Surat itu sepenuhnya sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU. Pimpinan tertinggi NU adalah Syuriyah,” katanya.

Ia mengutip Pasal 8 ayat (1) Peraturan Perkumpulan NU No. 10/2025 tentang Rapat, bahwa rapat pleno dipimpin oleh Rais Aam atau Rais pada tingkat kepengurusan masing-masing.

“Karena itu, tidak ada persoalan terkait Rapat Pleno PBNU yang akan digelar pada 9–10 Desember di Jakarta. Semua persiapan sudah dimatangkan. Secara legal-formal, tidak ada persoalan sama sekali,” tambahnya.

Menanggapi klaim Gus Yahya bahwa undangan rapat harus ditandatangani Ketua Umum, Gus Imron menegaskan hal itu tidak relevan lagi.

“Perkum NU No. 16/2025 tentang Pedoman Administrasi, Pasal 4 ayat (1), memberi kewenangan kepada Rais Aam dan Katib untuk menandatangani surat biasa, termasuk undangan Rapat Pleno,” jelasnya.

“Jadi jelas, seluruh proses persiapan penyelenggaraan Rapat Pleno PBNU tanggal 9–10 Desember 2025 telah sesuai regulasi yang berlaku. Peserta pleno tidak perlu ragu,” pungkasnya. (bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Sabtu, 6 Desember 2025
31o
Kurs