Kamis, 4 Desember 2025

Wawasan Polling SS: Mayoritas Masyarakat Tidak Setuju Impor Pakaian Bekas Dilegalkan

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Ilustrasi. Baju bekas. Foto: Freepik

Wacana Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) melarang impor baju bekas mendapat penolakan dari sejumlah pedagang pakaian bekas. Termasuk WR Rahasdikin Ketua Aliansi Pedagang Bekas Indonesia (APPBI).

Rahasdikin meminta agar pakaian bekas tetap dapat diimpor oleh para pedagang. Sebagai kompensasi, mereka mengusulkan agar pemerintah menambah pajak untuk impor pakaian bekas sebanyak 7,5 sampai 10 persen.

Sebelumnya, di ruangan Komisi VI DPR, Selasa (2/12/2025) lalu, Rahasdikin menyampaikan sudah menghitung kalau pedagang pakaian bekas dapat menyumbang Rp10 triliun per tahun ke kas negara, melalui pemenuhan pajak belanja daring.

Selain itu, Rahasdikin juga berargumen pedagang pakaian bekas tidak bersaing dengan industri garmen lokal, karena keduanya memiliki segmen pasar berbeda.

Menurutnya, segmen utama pedagang pakaian bekas adalah masyarakat dengan penghasilan setara upah minimum regional (UMR). Upah minimum saat ini memaksa masyarakat dalam kelompok itu, tidak dapat membeli pakaian secara rutin.

“Untuk beli celana baru senilai Rp200.000, dengan asumsi upah minimum senilai Rp 2,5 juta per bulan, sepertinya berat kalau tiap bulan beli. Karena itu, masyarakat beralih membeli pakaian bekas,” katanya.

Lalu, apakah Anda setuju atau tidak setuju jika impor pakaian bekas dilegalkan?

Dalam diskusi di program Wawasan Polling Suara Surabaya, Kamis (4/12/2025), mayoritas masyarakat tidak setuju jika impor pakaian bekas dilegalkan.

Berdasar data dari pendengar Radio Suara Surabaya yang bergabung melalui telepon dan pesan WhatsApp, sebanyak 76 persen atau 93 pendengar tidak setuju jika impor pakaian bekas dilegalkan. Sedangkan 24 persen sisanya atau 30 pendengar memilih setuju.

Kemudian data dari Instagram @suarasurabayamedia, sebanyak 68 persen atau 204 pengguna memilih tidak setuju jika impor pakaian bekas dilegalkan. Sedangkan 32 persen sisanya atau 96 pemilih tidak setuju.

Soal penolakan legalitas impor pakaian bekas oleh sejumlah asosiasi, Anthony Budiawan Ekonom sekaligus Managing Director Political Economy and Policy Studies menerangkan kalau itu bukan hanya soal pakaian bekas, tapi status impornya yang ilegal.

“Baju bekas itu tergolong ilegal, jadi nggak boleh diimpor. Kalau setiap barang yang ilegal minta dilegalkan, ya semuanya akan ikut-ikutan,” katanya saat on air di Radio Suara Surabaya, Kamis (4/12/2025).

Anthony menegaskan, yang seharusnya ditindak untuk membersihkan praktik impor baju bekas ini adalah importirnya.

“Karena soal baju bekas ini kompleks. Pertama, adalah status impornya yang ilegal. Kedua, ini adalah modus penipuan. Sebetulnya yang dikirim ke sini itu bukan baju bekas, melainkan baju yang tidak laku di sana, kemudian dibuang ke sini dengan harga yang lebih murah atau dumping,” jelasnya.

Selain itu, Anthony juga menjelaskan kalau dampak dari aktivitas impor baju bekas ini merusak industri dalam negeri. Dalam hal ini adalah industri garmen. “Import ilegal ini pasti merusak industri dalam negeri, karena pasti dia itu jauh lebih murah. Karena ini termasuk dalam persaingan yang tidak fair,” ungkapnya.

Menurutnya, jika berbicara dari segi penyerapan lapangan kerja, pemerintah harus melihat lebih luas. Berapa jumlah pabrik garmen yang mati karena masuknya impor baju bekas, juga multiplier effect yang ditimbulkan imbas aktivitas ini.

Mengenai penolakan impor baju bekas yang dilegalkan, Anthony menyatakan, kalau ini tidak hanya soal penyelamatan ekonomi. Tapi juga penegakan hukum. Untuk mengurangi atau bahkan menumpas praktik masuknya baju bekas ke Indonesia, Anthony menilai pemerintah harus bertindak tegas.

“Tuntut semua pemain yang ada di balik masuknya baju bekas ke Indonesia, mulai dari importir, dan pihak-pihak yang membantu masuknya produk-produk itu,” tutupnya.(kir/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Kamis, 4 Desember 2025
27o
Kurs