Kamis, 26 Juni 2025

Wawasan Polling Suara Surabaya: 85 Persen Lebih Masyarakat Setuju Pemkot Surabaya Berlakukan Jam Malam untuk Anak

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya melakukan patroli untuk menjaga keamanan di Kota Surabaya. Foto: Diskominfo Surabaya

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal menerapkan aturan jam malam untuk anak sebagai langkah pencegahan kenakalan remaja.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Kota Surabaya.Sebelumnya kebijakan serupa sudah dilakukan pada tahun 2022 lalu saat maraknya geng motor.

“Saya berharap inisiatif ini muncul dari kesadaran kolektif warga untuk menjaga lingkungan masing-masing. Oleh karena itu, konsep jam malam akan diintensifkan di setiap RW,” kata Eri.

Wali Kota Surabaya itu menambahkan, selain perumusan poin dalam SE, dia berharap ada peran aktif keluarga dan pengurus RW untuk memantau anak-anak mereka.

“Jika seorang anak pulang lewat pukul 21.00 WIB, orang tua wajib mengetahui tujuannya. Apabila hingga pukul 22.00 WIB anak belum kembali, orang tua diimbau untuk menanyakan keberadaan anak dan menyampaikan informasi kepada pengurus RW. Selanjutnya, pengurus RW dapat meneruskan informasi ini ke layanan darurat 112,” jelasnya.

Pemberlakuan jam malam bagi anak di luar rumah dimulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB. Namun, ada sejumlah pengecualian yang diizinkan. Contohnya, seperti anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan sekolah atau lembaga pendidikan resmi.

Kemudian anak yang mengikuti kegiatan keagamaan atau sosial kemasyarakatan di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua.

“Kemudian, anak berada di luar rumah bersama orang tua atau keluarga. Kondisi darurat, bencana, atau keperluan kesehatan mendesak. Serta, kondisi lain yang mendapat persetujuan dan sepengetahuan orang tua,” jelasnya.

Selama jam malam, anak tidak dibenarkan melakukan aktivitas di luar rumah, berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua, melakukan aktivitas yang mengarah ke tindak kriminalitas, atau mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan kenakalan remaja, misalnya gangster, balap liar, hingga napza.

“Anak juga dilarang berada di lokasi dan komunitas yang berpotensi membahayakan keselamatan, seperti warung kopi, warung internet, penyedia game online, atau di jalanan,” imbuhnya.

Sementara itu dalam diskusi di program Wawasan Polling Suara Surabaya, Kamis (26/6/2025) pagi, sebagian masyarakat Kota Surabaya mendukung kebijakan Eri Cahyadi untuk menerapkan jam malam untuk anak asal dilakukan secara konsisten.

Berdasarkan data Gatekeeper Radio Suara Surabaya, dari total 204 peserta polling, sebanyak 97,05 persen masyarakat setuju sedangkan 2,95 persen sisanya menyatakan tidak sependapat dengan aturan tersebut.

Dengan rincian melalui saluran WhatsApp Suara Surabaya dari 171, sebanyak 167 setuju sedangkan 4 tidak setuju. Kemudian melalui sambungan telepon dari 33 pendengar sebanyak 31 menyatakan setuju dan 2 pendengar tidak setuju.

Sedangkan berdasar data di Instagram @suarasurabayamedia, sebanyak 89 persen atau 478 suara menyatakan setuju, dan 11 persen atau 59 suara menyatakan tidak setuju.

Kukuh Harianto pendengar Radio Suara Surabaya setuju dengan aturan jam malam tersebut asalkan ada pendampingan dari pihak akademisi di bidang konsultasi psikolog dengan metode kuisioner.

“Pastinya saya setuju, tapi saya pengen supaya program ini tidak hanya gebrakan di awal sepeti yang sudah-sudah harus didampingkan pihak akademisi untuk bidang konsultan psikolog,” ujarnya.

Menurut Kukuh, konsultasi bidang psikologi tersebut untuk mengetahui akar permasalahan anak secara empiris sehingga bisa diberikan penanganan.

“Cuma maksud saya harus ada hal baku, semacam ngisi kuisioner saya pingin ada data empiris dalam artian kan ada beberapa anak-anak dalam artian memiliki potensi psikopat atau berperilaku distopia. itu kan bisa digali dari hal seperti itu,” tuturnya

“Dan untuk orangtua juga kuisioner itu juga perlu. Jangan-jangan masalah mereka masalah ekonomi. jadi dituntut cari duit untuk sekolah anaknya akhirnya luput memperhatikan anak, dan anak keluar,” sambungnya.

Semntara itu Jupri Mulyani pendengar Radio Suara Surabaya menyatakan tidak setuju dengan kebijakan tersebut. Dia menjelasakan, aturan ini tidak bisa diberlakukan kepada semua anak.

Jupri mengaku anaknya yang saat ini mengenyam pendidikan di sekolah seni kerap pulang malam karena kegiatan sekolah. Bahkan jika sedang mengikuti sebuah event  bisa pulang hingga dini hari.

“Saya tidak setuju, artinya begini maksud saya kita harus bisa memilah dan memilih. Jadi anak saya sekolah di SMKN 12 Surabaya di bidang seni, anak saya sering pulang malem ada kegiatan di sekolah, karawitan apalagi kalau ada event itu pasti anak saya pulang jam 1 atau jam 2 (dini hari),” ujarnya.

Di sisis lain, Jupri mengaku sering tidak bisa mengantar atau menjemput anaknya apabila ada kegiatan sampai larut malam. Sebab ia juga sering mendapat shift kerja di malam hari.

“Saya kerja kalau shift malem ya tidak bisa anter, kalau asal grebek ya gabisa begitu. Anak saya enggak salah kan kegiatan sekolah,” jelasnya.(wld/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Kamis, 26 Juni 2025
31o
Kurs