Jumat, 25 Juli 2025

Wawasan Polling Suara Surabaya Tanah Nganggur diserahkan Ke Ormas: 85 Persen Pendengar Tak Setuju

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: suarasurabaya.net

Nusron Wahid Menteri ATR Kepala BPN menyampaikan negara sudah mengamankan 1,4 juta hektare tanah terlantar dan siap dibagikan ke organisasi kemasyarakatan (ormas).

Kebijakan ini sudah diatur sejak era Joko Widodo Presiden ke-7 RI dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 yang mengatur tentang objek penertiban kawasan dan tanah terlantar.

PP No.2 Tahun 2021 itu juga menetapkan enam kategori objek penerbitan tanah telantar pada Pasal 6, yang meliputi kawasan pertambangan, perkebunan, industri, perumahan/permukiman, atau kawasan lain yang pemanfaatannya didasarkan perizinan berusaha yang terkait dengan pemanfaatan ruang.

Harison Mocodompis Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ART PBN menegaskan, kebijakan itu tidak bisa dilakukan sembarangan. Menurutnya setiap orang yang sudah diberi hak atas tanah, wajib menjaga fungsi sosial termasuk pemanfaatannya. Jangan sampai, tanah itu direbut oleh orang yang tidak semestinya.

Beberapa tahapan yang bisa dilakukan sebelum tanah ditetapkan telantar yakni, melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah telantar. Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengirim surat kepada pemilik, lalu diberikan peringatan hingga tiga kali sebelum ditetapkan sebagai tanah terlantar.

Namun apabila ada tanah diamankan oleh negara dan pemilik merasa keberatan, masih ada kesempatan untuk mendapatkan tanahnya kembali dengan cara mengajukan gugatan kepada pengadilan.

Dalam diskusi di program Wawasan Polling Suara Surabaya, Kamis (24/7/2025) pagi, mayoritas masyarakat menyatakan tidak setuju apabila tanah menganggur diserahkan ke ormas.

Berdasarkan data Gatekeeper Radio Suara Surabaya, di sosial media instagram menunjukkan 92 persen masyarakat mengaku tidak setuju sedangkan 8 persen setuju. Sementara melalui sambunan telepon di program wawasan menunjukkan 15 persen setuju dan 85 persen tidak setuju.

Raden Mohammad Sidik Pendengar Radio Suara Surabaya menyatakan setuju dengan penyerahan tanah menganggur supaya diserahkan ke ormas namun dengan sejumlah catatan.

Misalnya tanah tersebut harus dikelola atau dimanfaatkan menjadi lahan produktif kemudian hasilnya dikembalikan ke desa dan masyrakat. Namun ia menegaskan tanah tersebut tidak boleh dikeruk dan ditambang.

“Yang jadi masalah di luar Jawa, misalnya di Kalimantan atasnya kelihatan hijau bawahnya batu bara misalnya. Boleh dikelola tapi tidak boleh dikeruk,” ucapnya

“Misalnya di Kalimantan Timur kita ke Muara Badak itu 2001 tanah menghampar kosong, kurang lebih tahun 2006 itu di sana mulai hijau karena ditanami semangka dan sempat jadi produsen terbesar,” sambungnya.

Sementara itu Muhammad Jafar Ridho menyatakan tidak setuju dengan kebijakan tersebut. Dia menjelaskan, bahwa aturannya pasti hanya digunakan sebagai politik oleh oknum ormas-ormas saja.

“Karena politik aja itu, bisa dimanfaatkan oleh ormas-ormas yang ada,” ujarnya.

Ia mengatakan, lebih baik tanah tersebut dimanfaatkan menjadi sekolah atau pondok pesantren (ponspes).

“Kalo untuk sekolah – ponpes mungkin bisa,” lanjutnya.

Dia berharap pemerintah bisa mencontoh Arab Saudi yang menyerahkan tanah menganggur kepada masyarakat yang mau membangun dengan catatan tidak boleh dijadikan hak milik.

“Kok gak bisa kayak di Arab Saudi. Lahan kosong diserahkan ke warga siapa yang mau membangun, tapi gak boleh jadi hak milik.” katanya.(dis/wld/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Jumat, 25 Juli 2025
29o
Kurs