Rabu, 16 Juli 2025

WNA Kini Bisa Ajukan Visa Pendidikan Nonformal di Indonesia

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi permohonan visa. Foto: Freepik

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan bahwa warga negara asing (WNA) kini bisa mengajukan visa tinggal terbatas (vitas) untuk mengikuti pendidikan nonformal di Indonesia.

Yuldi Yusman Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi mengatakan bahwa izin tinggal dari visa dengan indeks E30 itu dapat diberikan selama satu tahun atau dua tahun.

“Permohonan visa pendidikan nonformal dilakukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Untuk mengajukan visa ini, WNA perlu memiliki penjamin. Penjamin tersebut bisa perorangan atau institusi pendidikan nonformal yang dituju,” kata Yuldi, dilansir Antara pada Rabu (16/7/2025).

Kebijakan yang berlaku mulai Selasa (15/7/2025) tersebut hadir untuk memfasilitasi WNA yang ingin mengambil kursus bahasa, sekolah keahlian atau keprofesian, ataupun pendidikan nonformal lainnya untuk menunjang karier mereka.

Syarat pengajuan visa tersebut tidak berbeda dengan jenis visa lainnya, yakni paspor dengan masa berlaku paling singkat enam bulan, bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia (minimal setara 2.000 dolar AS), serta pasfoto berwarna terbaru.

Sementara itu, biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk mengajukan visa E30 ini antara lain Rp6.000.000 untuk masa berlaku izin tinggal satu tahun dan Rp8.500.000 untuk masa berlaku izin tinggal dua tahun.

Selain itu, Dirjen Imigrasi juga menambahkan opsi masa berlaku izin tinggal dari visa pendidikan formal. Visa pendidikan dasar dan menengah (indeks E30A) serta visa pendidikan tinggi (indeks E30B) kini tersedia dengan masa izin tinggal empat tahun.

“Sebelumnya, masa berlaku izin tinggal untuk pendidikan formal hanya satu tahun dan dua tahun,” tutur Yuldi.

Pemohon visa pendidikan E30A dan E30B dapat dijamin oleh penjamin perseorangan maupun institusi pendidikan terkait.

Adapun biaya PNBP untuk visa pendidikan formal dengan masa berlaku izin tinggal empat tahun ialah Rp12.000.000, sementara izin tinggal dengan masa berlaku satu tahun dan dua tahun dikenakan biaya masing-masing Rp6.000.000 dan Rp8.500.000.

Yuldi mengatakan jumlah perguruan tinggi di Indonesia saat ini mencapai 3.115 kampus dengan 125 di antaranya merupakan perguruan tinggi negeri.

Menurutnya, universitas di Indonesia berpotensi besar menjadi tujuan bagi pelajar asing. Selain beberapa universitas terkemuka yang masuk daftar 300 universitas terbaik di dunia, subjek yang ditawarkan oleh fakultas atau jurusan terkait ilmu budaya juga diminati oleh pelajar asing.

“Kami berharap kebijakan ini dapat membuka lebih banyak peluang bagi WNA yang ingin mengembangkan diri melalui pendidikan di Indonesia, baik formal maupun nonformal. Ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam mendukung peningkatan daya saing Indonesia di kancah global melalui sektor pendidikan,” kata Yuldi. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Rabu, 16 Juli 2025
27o
Kurs