Senin, 25 Agustus 2025

Yandri Mendes PDT Optimistis Koperasi Desa Merah Putih Tak akan Merugi

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Yandri Susanto Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Senin (25/8/2025). Foto: Antara

Yandri Susanto Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) yakin Koperasi Desa Merah Putih tak akan merugi karena mengelola unit-unit usaha yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.

Yandri menyampaikan, contoh unit usaha terkait dengan kebutuhan pokok yang dapat dijalankan oleh Koperasi Merah Putih itu adalah unit usaha penjualan LPG, pupuk, dan minyak goreng.

“Masa rugi jualan gas, Pak? Masa rugi jualan pupuk? Masa rugi jualan minyak? Enggak mungkin, insyaallah. Tapi kalau masih rugi juga, berarti ada masalah di desa itu, berarti memang ada niat untuk merugikan itu,” katanya di Jakarta pada Senin (25/8/2025).

Sejalan dengan itu, Yandri meminta pemerintah-pemerintah desa, terutama yang tergabung dalam Apdesi Merah Putih untuk mengawal Koperasi Merah Putih agar berjalan sebagaimana yang diharapkan pemerintah.

Dilansir dari Antara, untuk memastikan Koperasi Merah Putih berjalan dengan baik, Kemendes PDT telah menyusun Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025 tentang “Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih”.

Terdapat sejumlah hal yang diatur dalam Permendes itu. Di antaranya, peraturan tersebut mengatur bahwa kepala desa berwenang menyetujui pinjaman Koperasi Merah Putih, berdasarkan hasil musyawarah dalam Musyawarah Desa/Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

“Peran strategis kepala desa sangat menentukan karena pengurus-pengurus Koperasi Desa Merah Putih tidak bisa akan mengajukan pinjaman ke Himbara tanpa persetujuan Bapak/Ibu sebagai kepala desa,” ucap mantan Wakil Ketua MPR RI.

Selanjutnya, Permendes itu pun mengatur bahwa Koperasi Merah Putih akan memberikan imbal jasa kepada pemerintah desa, paling sedikit 20 persen dari keuntungan bersih usahanya.

Yandri menjelaskan, ketentuan imbal jasa itu dihadirkan mengingat keterlibatan desa dalam pelaksanaan usaha di Koperasi Merah Putih bersifat mutlak.

Yandri menyampaikan, sifat mutlak itu muncul karena Koperasi Merah Putih dibentuk dari hasil musyawarah desa khusus (musdesus). Lalu, di dalamnya pun terlibat sejumlah pihak, mulai dari kepala desa, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), hingga tokoh masyarakat.

Tidak hanya itu, dalam pengembalian pinjaman, Koperasi Desa Merah Putih pun dapat memperoleh dukungan dari dana desa apabila mengalami keadaan gagal bayar. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Senin, 25 Agustus 2025
33o
Kurs