
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis (7/8/2025), memanggil Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama RI, untuk memberikan keterangan dalam proses pengusutan dugaan korupsi pembagian kuota haji khusus dan reguler tahun 2024.
Sekitar pukul 09.30 WIB, Yaqut tiba di Kantor KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum.
Sesudah menjalani proses klarifikasi selama lima jam lebih, pria yang akrab disapa Gus Tutut diizinkan meninggalkan Gedung Merah Putih, pukul 14.20 WIB.
Dalam keterangannya kepada wartawan sebelum pergi, Yaqut mengatakan bersyukur mendapat kesempatan menyampaikan klarifikasi kepada KPK terkait pembagian kuota tambahan jemaah haji.
“Alhamdulillah, saya berterima kasih. Akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ujarnya.
Lalu, dia mengaku mendapat banyak pertanyaan dari Penyelidik KPK, sehubungan dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji, di tahun terakhirnya menjabat sebagai Menteri Agama.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan banyak kejanggalan dalam penyelenggaraan Ibadah Haji 2024.
Sementara, Setyo Budiyanto Ketua KPK menyebut ada indikasi kasus dugaan korupsi kuota haji khusus juga di tahun-tahun sebelumnya.
Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menyatakan, kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji masih dalam tahap penyelidikan.
Dalam keterangan pers, Jumat (18/7/2025), dia menjelaskan pada tahun 2023, Joko Widodo Presiden RI melobi Kerajaan Arab Saudi untuk menambah kuota jemaah.
Tujuannya, demi memangkas antrean panjang calon jemaah haji reguler dari seluruh wilayah Indonesia.
Lalu, pihak Saudi setuju memberikan tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah untuk keberangkatan tahun 2024.
Merujuk Pasal 64 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji khusus hanya 8 persen, dan kuota haji reguler 92 persen.
Tapi, dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama di bawah pimpinan Yaqut Cholil Qoumas memberikan kuota 50 persen untuk jemaah haji reguler, dan 50 persen buat haji khusus.
Dugaan pelanggaran hukum dalam pembagian kuota haji itu yang kemudian diusut oleh KPK.(rid/ham)