Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa keputusan Prabowo Subianto Presiden memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah ditempuh melalui prosedur konstitusional yang benar.
Menurutnya, langkah tersebut sepenuhnya berlandaskan Pasal 14 UUD 1945 serta sesuai praktik ketatanegaraan yang berlaku.
Sebelumnya, Ira Puspadewi mantan Dirut PT ASDP divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Selain Ira, M Yusuf Hadi Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 serta Harry Muhammad Adhi Caksono Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara.
Yusril menjelaskan bahwa sebelum Keputusan Presiden mengenai rehabilitasi ditandatangani, Presiden terlebih dahulu meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung. Pertimbangan tersebut disampaikan secara resmi dan dicantumkan dalam konsiderans Keppres.
“Presiden tidak serta-merta mengambil keputusan. Ada pertimbangan tertulis dari Mahkamah Agung yang menjadi dasar. Dari sisi prosedur, semuanya sesuai konstitusi dan kebiasaan ketatanegaraan,” ujar Yusril di Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Tiga mantan pejabat ASDP yang menerima rehabilitasi masing-masing sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara. Putusan tersebut kini berkekuatan hukum tetap karena tidak ada upaya banding baik dari pihak terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum KPK.
“Ketika putusan sudah final dan tidak ada upaya hukum lanjutan, Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan rehabilitasi,” kata Yusril.
Ia menambahkan, melalui Keppres ini, ketiga mantan direksi ASDP tidak lagi diwajibkan menjalani pidana yang dijatuhkan dalam putusan Tipikor. Seluruh kedudukan hukum, hak, serta martabat mereka sebagai warga negara dipulihkan.
“Rehabilitasi mengembalikan kemampuan hukum dan harkat mereka seperti sebelum vonis,” jelasnya.
Yusril juga menekankan bahwa pemberian rehabilitasi oleh Presiden bukanlah hal baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Pada masa BJ Habibie Presiden misalnya, pernah diterbitkan rehabilitasi terhadap Letjen TNI (Purn) HR Dharsono sebagai bagian dari agenda Reformasi.
Ia menyebut bahwa Prabowo Presiden pun sebelumnya telah memberikan rehabilitasi kepada dua guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang kini telah kembali mengajar setelah putusan hukum yang menjerat mereka memperoleh pemulihan status.
Yusril menyatakan bahwa kewenangan memberikan rehabilitasi bertujuan untuk memastikan rasa keadilan tetap terjaga, terutama ketika proses hukum telah selesai dan tidak ada sengketa lanjutan. (faz/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
