
Zarof Ricar Mantan pejabat di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi selama menjabat di lembaga yudikatif tertinggi itu.
Selain kurungan badan, jaksa juga menuntut denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada Zarof Ricar terdakwa, ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Nurachman Adikusumo Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Zarof diduga terlibat dalam pemufakatan jahat dengan memberikan bantuan untuk menyuap hakim MA dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi pada tahun 2024.
Selain itu, Zarof juga terindikasi menerima gratifikasi sepanjang 2012 hingga 2022, termasuk uang senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram.
“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” ungkap Nurachman.
Menurut jaksa, perbuatan Zarof sangat mencoreng integritas lembaga peradilan serta tidak mendukung agenda reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi yang menjadi program pemerintah.
“Hal yang memberatkan, terdakwa telah mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan melakukan tindak pidana secara berulang. Ini jelas tidak mendukung semangat negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ucap jaksa.
Namun demikian, jaksa turut mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dalam tuntutan. Salah satunya, Zarof belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Jaksa juga meminta agar harta benda yang diduga berasal dari hasil kejahatan, termasuk uang dalam bentuk Rupiah, Dollar Singapura, dan Dollar Hongkong, dirampas untuk negara.
Dalam dakwaan, Zarof disebut melakukan pemufakatan jahat bersama Lisa Rachmat penasihat hukum Ronald Tannur untuk memengaruhi putusan kasasi di Mahkamah Agung melalui suap kepada Soesilo Hakim Agung.(faz/rid).