Rabu, 30 September 2026

189 Aduan Masuk Terkait Penipuan dan Penggelapan Dana Jemaah, Kemenhaj Perketat Pengawasan Travel Umrah

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Ahmad Abdullah Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI. Foto: Kemenhaj

Ia juga menambahkan bahwa dalam menangani kasus-kasus pengaduan tersebut, Kemenhaj mengedepankan fungsi edukasi dan mediasi yang mempertemukan pihak jemaah dengan pihak travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Namun, pihaknya tidak segan-segan untuk mengambil langkah hukum yang tegas apabila jalur damai menemui jalan buntu.

“Bahwa ketika kami sedang memediasi dan untuk merujuk kepada kesepakatan, ada hal-hal yang tidak ketemu pada saat kami menanganinya, kami juga menyerahkan hal ini ke Kepolisian Republik Indonesia. Jadi yang tidak bisa kami tangani, kami serahkan langsung ke pihak berwajib,” tegas Ahmad Abdullah.

Menanggapi tantangan kelembagaan di bawah struktur baru Kementerian Haji dan Umrah, di mana prinsip kerja menganut kesinambungan tanpa jeda antara haji dan umrah, pihaknya menyoroti perlunya penyesuaian postur anggaran yang lebih sepadan (apple to apple). Dengan jumlah jemaah umrah yang menyentuh angka minimal 2 juta hingga 3 juta orang setiap tahunnya (jauh melampaui kuota haji reguler yang berkisar di angka 200.000 jemaah), penguatan infrastruktur pengawasan dan penegakan hukum di lapangan menjadi kebutuhan yang mendesak.

Kemenhaj pun mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan memastikan legalitas travel PPIU maupun PIHK sebelum melakukan pendaftaran, guna meminimalisir risiko penipuan serta menjamin kenyamanan beribadah di Tanah Suci.(ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 30 September 2026
31o
Kurs