Taufik Hidayat Didakwa Tiga Pasal dalam Kasus Kekerasan terhadap YTR
Rabu, 30 September 2026 | 17:38 WIB
Jalan Kedung Cowek, Surabaya. Foto: Marliana pendengar SS via WhatsApp SS.
Beberapa catatan pelanggaran yang masuk di antaranya, menerobos lampu merah, berhenti melewati marka, serta melakukan manuver berbahaya.
Sejumlah pengendara juga menghindari tilang elektronik dengan melepas atau menutup pelat nomor dengan lakban, bahkan menggunakan pelat palsu.
Luthfie juga mengajak masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan ini melalui saluran resmi, media sosial Instagram, layanan darurat, dan pengaduan Propam.
“Tilang manual diharapkan mendorong budaya tertib berlalu lintas serta menjadikan Surabaya lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan,” tutunya.(kir/ham/rid)