Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur menjamin pasien yang terdampak penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tetap mendapat layanan kesehatan.
Dia juga melarang ada penolakan dari rumah sakit selama proses pemutakhiran data berlangsung.
Berdasarkan kebijakan pemutakhiran melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mulai 1 Februari 2026, ada 1.480.380 peserta PBI JK di Jawa Timur yang dinonaktifkan.
Khofifah mengaku telah menginstruksikan OPD Pemprov Jatim untuk memastikan hak kesehatan masyarakat tetap terpenuhi.
“Saya telah menginstruksikan OPD Pemprov Jatim yang terkait untuk memastikan tidak boleh ada penolakan layanan kesehatan bagi warga, khususnya pasien kronis dan darurat, di tengah proses pemutakhiran data ini,” ujar Khofifah, Rabu (11/2/2026).
Gubernur Jatim juga meminta masyarakat yang terdampak supaya tidak panik menghadapi kebijakan itu, terutama bagi mereka yang sedang menjalani pengobatan rutin.
Salah satu dampak yang diantisipasi Pemprov Jatim adalah potensi kendala akses bagi warga yang sangat membutuhkan jaminan pembiayaan kesehatan.
Untuk itu, Khofifah menginstruksikan Dinas Kesehatan Provinsi Jatim dan seluruh fasilitas kesehatan untuk terus memberikan pelayanan, terutama bagi peserta yang membutuhkan penanganan medis segera akibat penyakit kronis, penyakit katastropik, maupun kondisi darurat medis.
Kemudian, Khofifah meminta Dinas Sosial di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur bergerak cepat melakukan koordinasi lintas unsur guna mempercepat pemutakhiran data dan menangani pengaduan masyarakat.
Dalam proses tersebut, Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur telah menugaskan Pendamping PKH dan TKSK untuk melakukan sosialisasi serta penyisiran warga desil 1–4 yang belum memiliki PBI JK agar segera diusulkan melalui aplikasi SIKS-NG.
Sinergi tersebut diperkuat oleh BPJS Kesehatan yang tetap memprioritaskan pelayanan bagi pasien kronis seperti Hemodialisa (HD) dan Thalasemia di seluruh fasilitas kesehatan mitra, guna memastikan tidak terjadi penolakan pelayanan selama menunggu hasil pemutakhiran dari Kementerian Sosial.
“Saat ini, seluruh jajaran OPD Pemprov yang terkait telah kami perintahkan untuk melakukan mitigasi strategis sebagai upaya untuk melindungi masyarakat Jatim yang rentan dalam masa transisi pemutakhiran data ini berlangsung,” pungkas Khofifah.(wld/rid)
NOW ON AIR SSFM 100
