Selasa, 10 Februari 2026

Akademisi Nilai Dugaan Suap Impor Barang KW di Bea Cukai Sudah Bersifat Sistemik

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: suarasurabaya.net

Akademisi menganalisa soal dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukan sekadar oknum, tapi merupakan korupsi sistemik.

Peter Jeremiah Setiawan praktisi hukum dan Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum Universitas Surabaya saat mengudara dalam program Wawasan Radio Suara Surabaya membuka analisanya dengan 3 titik kemungkinan korupsi bisa terjadi.

Menurutnya yang pertama adalah pembayaran atau penerimaan pembayaran kepabeanan. Kedua, penentuan fasilitas arus barang. Serta ketiga, ada di proses penegakan hukum kepabeanan.

“(Kedua) di OTT KPK yang terjadi, modus menentukan jalur merah dan hijau agar barang terindikasi ilegal enggak diperiksa,” ungkapnya, Selasa (10/2/2026).

Dalam kasus ini, yang terlibat sudah pejabat di tingkat akhir, yaitu yang bertugas dalam penindakan dan penyidikan. Sehingga ada sistem yang melancarkan praktik kejahatan dari proses awal hingga akhir.

“Yang jadi tersangka, direktur penindakan dan penyidikan. Berarti di tahap yang kena jalur terakhir, penegak hukum. Berarti yang lain-lain sudah ada proses dari awal sampai akhir. Barang masuk sampai penegakan hukum,” bebernya.

Menurutnya dalam teori Diamond Fraud, ada 4 komponen yang membuat korupsi bisa terjadi yaitu adanya tekanan atau kebutuhan, lalu kedua adanya kesempatan, ketiga rasionalisasi atau pembenaran, dan keempat kemampuan. Ia menilai dalam kasus ini, artinya ada gabungan semua faktor.

Diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan 4 Februari 2026 lalu.

Pada hari yang sama, KPK mengonfirmasi salah satu pihak yang diamankan dalam OTT tersebut adalah Rizal, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat.

Sehari berselang, pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari total 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW.

Enam tersangka tersebut yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, serta Orlando Hamonangan (ORL) Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Selain itu, KPK juga menetapkan John Field (JF) pemilik Blueray Cargo, Andri (AND) Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, serta Dedy Kurniawan (DK) Manajer Operasional Blueray Cargo sebagai tersangka.

KPK sebelumnya telah menahan lima dari enam tersangka tersebut. Namun, John Field belum sempat ditahan karena diduga melarikan diri saat rangkaian OTT berlangsung. (lta/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Selasa, 10 Februari 2026
31o
Kurs