Selasa, 10 Februari 2026

Akademisi Usul Audit Terbuka Sistem Bea Cukai untuk Cegah Korupsi Berulang

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Ilustrasi - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Indonesia. Foto: Getty Images

Peter Jeremiah Setiawan praktisi hukum dan Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum Universitas Surabaya menilai dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) perlu ditangani melalui pembenahan sistem pengawasan, bukan hanya penindakan terhadap individu pelaku.

Menurutnya, jika praktik korupsi bersifat sistemik maka pencegahannya juga harus dilakukan secara sistemik, dengan pengawasan berlapis dari daerah hingga pusat.

“Kalau ini sistemik lawannya juga harus by system. Mulai daerah sampai pusat bisa dipantau. Di daerah ada pengawasan, pusat bisa memantau. Kalau perlu buka sistemnya salah satunya ada audit dari masyarakat untuk melihat sistem bisa dipantau real. Banyak mata mengawasi semakin sedikit kesempatannya,” ujarnya.

Ia juga membedakan praktik pemerasan dengan suap dalam kasus kepabeanan. Apabila pemberian berasal dari tekanan aparat maka masuk kategori pemerasan, sedangkan jika dilakukan atas kesepakatan kedua pihak termasuk persekongkolan.

“Kalau oknum memeras minta, importir ngasih ini pemerasan, tapi kalau kongkalikong suap menyuap. Inisiasinya dari aparat pejabat atau perusahaan, kalau ini perusahaan ya pasti kongkalikong karena mau untung apalagi perusahaan pengurus jasa kepabeanan,” katanya.

Terkait sanksi hukum, Peter menekankan pentingnya pemulihan kerugian negara melalui perampasan aset hasil tindak pidana korupsi, bukan hanya hukuman.

“Kalau ini kejahatan yang berkaitan dengan harta kekayaan yang paling penting perampasan aset. Aset yang terindikasi hasil korupsi harus berani menetapkan perampasan terhadap para pelaku tipikor. Itu sudah ada, terapkan saja pidana perampasan dan pembayaran uang pengganti,” jelasnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan 4 Februari 2026 lalu.
Pada hari yang sama, KPK mengonfirmasi salah satu pihak yang diamankan dalam OTT tersebut adalah Rizal, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat.

Sehari berselang, pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari total 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW.

Enam tersangka tersebut yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, serta Orlando Hamonangan (ORL) Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Selain itu, KPK juga menetapkan John Field (JF) pemilik Blueray Cargo, Andri (AND) Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, serta Dedy Kurniawan (DK) Manajer Operasional Blueray Cargo sebagai tersangka.

KPK sebelumnya telah menahan lima dari enam tersangka tersebut. Namun, John Field belum sempat ditahan karena diduga melarikan diri saat rangkaian OTT berlangsung. (lta/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Selasa, 10 Februari 2026
27o
Kurs