Rabu, 28 Oktober 2026

AMSI Dorong Aturan Perlindungan Hak Cipta, Ungkap Ancaman AI Curi Berita

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Ika Karlina Idris Associate Professor at Public Policy and Management Program Monash University Indonesia menyerahkan laporan riset "The Protocol Gap: Indonesia" pada Wahyu Dhyatmika Ketua Umum AMSI. Foto: AMSI

“Berita itu dinilai sebagai tambang emas oleh mereka. Bisa dikeruk kapan saja dan oleh siapa saja, tapi tidak memberikan imbalan pada pemilik atau publisher, dalam hal ini perusahaan media,” tambahnya.

Ika menjelaskan, berdasarkan riset terhadap 1.565 situs berita di Indonesia, baru sekitar 10 persen media yang sudah mengunci datanya dari jangkauan bot pengambil data.

Penguncian dari bot membuat sejumlah media mengalami penurunan jumlah pengunjung mulai 20 sampai 70 persen, karena konten mereka langsung disajikan oleh platform AI tanpa perlu mengklik situs aslinya.

“​Kondisi ini paling parah dirasakan oleh media-media kecil di daerah. Meski berita lokal yang mereka buat sangat bernilai tinggi bagi AI, mayoritas media lokal tidak memiliki tim IT khusus untuk membentengi situs mereka,” ungkapnya.

Di sisi lain, sampai saat ini belum ada aturan hukum di Indonesia yang melindungi karya media dari AI, berbeda dengan beberapa media besar dunia yang sudah berhasil membuat kesepakatan lisensi bernilai tinggi dengan perusahaan AI.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Rabu, 28 Oktober 2026
29o
Kurs