Senin, 12 Januari 2026

AMSI Kampanyekan #NoTaxforKnowledge untuk Mempermudah Publik Mengakses Ilmu Pengetahuan

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengampanyekan #NoTaxforKnowledge sebagai dorongan agar akses masyarakat terhadap ilmu pengetahuan semakin mudah, inklusif, dan bebas hambatan.

Dalam kampanye itu, AMSI mendorong Pemerintah supaya akses terhadap ilmu pengetahuan tidak dibebani pajak. Sehingga, masyarakat dapat memperoleh informasi yang berkualitas.

Usman Kansong Pakar Komunikasi yang pernah menjabat Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2021-2024 menyatakan dukungannya terhadap kampanye #NoTaxforKnowledge.

Menurutnya, beberapa negara lain seperti, India, Filipina, dan ASEAN, sudah tidak lagi memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) media.

“Di skala ASEAN, hanya Indonesia, Singapura, dan Vietnam, yang masih memberlakukan PPN media. Bahkan, PPN media di Indonesia paling tinggi yakni, 11 hingga 12 persen,” katanya, Senin (12/1/2026).

Usman menambahkan, Menteri Keuangan (Menkeu) memiliki otoritas atas peraturan yang bisa memiliki diskresi. Sehingga, #NoTaxforKnowledge tidak hanya berlaku untuk media, tetapi juga industri buku.

“#NoTaxforKnowledge adalah wujud keseimbangan antara idealisme dan komersialisme. Karena untuk mewujudkan idealisme, dibutuhkan kekuatan komersial yang menopang,” tambahnya.

Menurut Usman, organisasi media seperti, Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), AMSI, dan organisasi pers lainnya, bahkan universitas, dapat berkolaborasi dalam kampanye #NoTaxforKnowledge, sebagai strategi menjaga sustainability demokrasi dan menjaga ilmu pengetahuan.

Karena, jika industri media dan buku mengalami kebangkrutan, tidak hanya menciptakan ketidakseimbangan ilmu pengetahuan, tapi juga menambah jumlah pengangguran.

Pajak-pajak yang sangat memberatkan industri media itu, menurut Usman, memiliki dua sisi. Di satu sisi, pers diamanatkan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Namun dari sisi ekonomi, perusahaan media akan sangat terbebani oleh nilai pajak yang tinggi.

“Apalagi di era digital seperti saat ini. Perkembangan kecerdasan buatan (AI) menjadi tantangan khusus dan penyebaran hoax yang cukup masif marak terjadi di media sosial. Sehingga dibutuhkan peran besar media mainstream dalam menyajikan informasi yang berkualitas dan berbasis pada fakta, data, dan disiplin verifikasi,” jelasnya.

Karena, lanjutnya, media atau jurnalisme bekerja dengan mematuhi prinsip Kode Etik Jurnalistik dan Kode Etik. Hal ini yang membedakan antara media mainstream dan kreator konten.

Usman menegaskan, penting adanya insentif bagi media dari segi bisnis. Karena, media menyajikan informasi dan ilmu pengetahuan yang berkualitas, termasuk pembebasan PPN untuk media.

“#NoTaxforKnowledge tidak hanya membuat bisnis media menjadi sehat, tapi juga memberikan hak publik atas akses informasi yang berkualitas. Sehingga, dengan penerapan pajak tinggi itu akan menghambat akses pengetahuan yang diproduksi media dan penerbitan. Takutnya, hal ini akan berimplikasi terhadap ruang berpikir kritis dan dialog publik semakin menyempit,” tutupnya.(kir/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Senin, 12 Januari 2026
26o
Kurs