Pendampingan diberikan kepada keluarga korban dan ABH dengan mempertimbangkan kebutuhan perlindungan anak.
“Sudah kami dampingi dua-duanya. Keluarga korban membutuhkan pendampingan, begitu juga keluarga anak yang diduga terlibat karena mereka juga masih anak-anak,” kata Ida, Senin.
Penjangkauan terhadap anak yang diduga terlibat dilakukan, melalui koordinasi dengan pihak terkait, termasuk kepolisian, untuk memastikan kebutuhan penanganan anak dapat ditindaklanjuti.
Dari dua anak yang terlibat, kata Ida, hanya K (11 tahun) yang diperiksa kejiwaan di Menur. Sementara F (8 tahun) dikembalikan ke orang tua karena hanya melihat dan tidak ikut melakukan kekerasan.
“Kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar anak yang diduga terlibat juga mendapatkan penanganan yang sesuai. Saat ini, anak tersebut menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Menur untuk pemeriksaan dan pendalaman kondisi psikologisnya. Nantinya, langkah penanganan selanjutnya akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan rekomendasi tenaga profesional,” jelasnya.
NOW ON AIR SSFM 100

