Selasa, 24 Februari 2026

Anggota Brimob Dipecat Setelah Aniaya Siswa hingga Tewas di Tual Maluku

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto, didampingi Wakapolda, Kabid Humas, Kabid Propam dan Kepala sekretariat Komnas HAM, dalam konferensi pers perkara kasus aniaya siswa Tual oleh anggota Brimob, Selasa (24/2/2026). Foto: Antara

Kepolisian Daerah (Polda) Maluku resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat (PTDH) kepada Bripda Mesias Viktor Siahaya, oknum anggota Brimob Batalyon C Pelopor yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan pelajar di Kota Tual hingga tewas.

“Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela, penempatan dalam tempat khusus selama empat hari terhitung 21–24 Februari 2026, serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kombes Pol Rositah Umasugi Kabid Humas Polda Maluku, seperti yang dilansir dari Antara, Selasa (24/2/2026).

Putusan pemecatan itu, dijatuhkan setelah 14 jam sesi Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Senin pukul 14.00 WIT hingga 03.00 WIT dini hari (24/2/2026).

Bripda MS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela serta melanggar Kode Etik Profesi Polri. Meski begitu, Bripda MS masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis dan diberikan waktu untuk mengajukan banding.

Kombes Pol Indera Gunawan, Kabid Propam Polda Maluku sekaligus Ketua Komisi membacakan putusan pada Selasa pukul 03.30 WIT, didampingi Wakil Ketua Komisi Kompol Jamaludin Malawat dan anggota Komisi Kompol Ricard Risambessy.

Sidang etik turut menghadirkan sedikitnya 14 orang saksi yang dimintai keterangan oleh majelis. Sepuluh saksi dihadirkan langsung di ruang sidang, terdiri dari sembilan anggota Brimob dan satu kakak kandung korban berinisial AT (14). Sementara empat saksi lainnya diperiksa secara daring dari Polres Tual, yakni dua anggota Polres Tual serta dua saksi dari pihak keluarga korban.

Sidang tersebut juga menghadirkan pengawas eksternal, di antaranya Ketua Komnas HAM Provinsi Maluku, Kepala UPTD PPA Provinsi Maluku, dan Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Kasus yang turut menjadi atensi publik ini juga menyita perhatian Divisi Propam Mabes Polri hingga Kapolri pun turut mengirim tim khusus Itwasum Polri untuk mengawasi prosesi sidang kode etik tersebut.

Ia menjelaskan, Bripda MS melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Regulasi tersebut mengatur bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melanggar sumpah, janji jabatan, dan kode etik profesi, termasuk melakukan tindakan kekerasan.

Menanggapi putusan sidang KEPP, Irjen Pol Dadang Hartanto Kapolda Maluku mengharapkan hasil putusan dapat memberikan rasa adil bagi kelurga korban sekaligus bukti komintmen institusi yang disiplin dan transparan ketika menangani perkara.

“Bapak Kapolri juga memberikan atensi terhadap saya untuk menindak tegas terduga pelanggar, proses tuntas, dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta memberikan proses hukum secara transparan,” tambahnya.

Dari kasus tersebut ia meminta seluruh anggota dapat menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan tetap humanis serta berpegang pada prinsip “Rastra Sewakottama” sebagai abdi utama nusa dan bangsa, dengan mengedepankan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, masih banyak personel Polri yang bekerja dengan baik dan penuh dedikasi. Kondisi keamanan dan ketertiban di wilayah Maluku yang tetap kondusif menjadi bukti dukungan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.

Polda Maluku menegaskan pihaknya tidak anti kritik dan tetap membuka ruang bagi aspirasi masyarakat. Terkait proses pidana terhadap tersangka, kepolisian memastikan penanganan perkara akan terus dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(ant/mar/ris/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Selasa, 24 Februari 2026
31o
Kurs