Kamis, 9 April 2026

Armuji: Sejak 1999, Pemkot Selalu Tolak Anggarkan Pembayaran PT Unicomindo Perdana

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Potret kondisi terkini bagian dalam Incinerator Keputih yang sudah tidak beroperasi. Tersisa banyak sampah, dan kompor pembakar yang mangkrak, Kamis (9/4/2026). Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net

Armuji Wakil Wali Kota Surabaya mengungkapkan, sejak 1999 pemerintah kota (pemkot) telah menolak menganggarkan pembayaran ganti rugi terhadap PT Unicomindo Perdana.

Sejak tahun 1999 saat pertama kalinya dirinya duduk di kursi anggota DPRD Kota Surabaya, menurutnya tagihan dari perusahaan itu ke pemkot sudah bergulir.

Tagihan itu merupakan kelanjutan kerja sama sejak 1989, saat era kepemimpinan Poernomo Kasidi yang menjabat sebagai Wali Kota Surabaya periode 1984-1994.

“Setelah saya duduk di DPRD Kota Surabaya tahun 1999, mulailah muncul tagihan itu. Mulai yang kecil. Tagihan itu kecil,” katanya saat dihubungi suarasurabaya.net, Kamis (9/4/2026).

Namun, era wali kota setelahnya, yakni Soenarto Soemoprawiro yang menjabat tahun 1994-2002 dan berlanjut setelahnya di era Bambang Dwi Hartono 2002-2010, Pemkot Surabaya tidak berani menganggarkan pembayaran tagihan incinerator hasil kerja sama itu.

“Karena apa? Karena periode mereka bukan yang membeli inicerator itu,” jelas Armuji.

Alasannya, menurutnya karena kehati-hatian pemkot dan DPRD kala itu. Akibatnya muncul tagihan dengan jumlah lebih besar berikutnya. Namun pemkot dan DPRD tetap sepakat tidak menganggarkan.

“Dia (Bambang) kan khawatir dengan kehati-hatiannya dan DPR juga ikut enggak mau menganggarkan. Terus periode berikutnya juga begitu. Muncul lagi tagihan lebih besar lagi. Katanya (karena) ada bunga bank. lebih besar daripada yang pertama ada, tetap apa enggak gelem (tidak mau–red) menggangarkan. DPR juga enggak. Terus periode berikutnya,” bebernya.

Wakil Wali Kota Surabaya itu menjelaskan, saat itu, saat tagihan masuk, barang atau peralatan pembakaran sampah sudah dalam kondisi rusak. “Sudah enggak bisa dipakai. Sudah menjadi barang yang tidak bisa dipergunakan sama sekali,” tuturnya.

Kondisi itu pun berlanjut sampai kepemimpinan Tri Rismaharini sebagai wali kota periode 2010-2020, berlanjut ke Whisnu Sakti Buana pada 2021, dan Eri Cahyadi pada 2021 sampai saat ini, yang kemudian putusan pengadilan menetapkan biaya ganti rugi menjadi Rp104 miliar.

“Kemarin ini muncul tagihan yang begitu besar,” ungkapnya.

Di tengah kondisi itu, Pemerintah Kota Surabaya juga tengah mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp452 miliar untuk menutup defisit anggaran dalam APBD Perubahan 2025. “Surabaya aja utang kemarin, untuk keperluan rakyat dong,” ucapnya.

Tindakan pemkot tidak membayar ganti rugi itu menurutnya bukan kesalahan, karena kerja sama itu bukan dilakukan di periode kepemimpinan saat ini.

“Kalau saya secara pribadi berarti ya enggak berani melakukan itu, enggak ikut belanja lagi. Kalau saya pribadi enggak mau (bayar). Nanti khawatir ada persoalan keuangan di kemudian hari kan begitu,” bebernya.

Kecuali, lanjutnya, perusahaan mau menyerahkan incinerator dalam kondisi layak beroperasi, dan itupun menurutnya perlu modernisasi alat sesuai kondisi saat ini.

“Dalam arti kan itu dilihat dari alat modernisasinya sekarang sudah berapa puluh tahun itu sudah enggak relevan ya ketinggalan zaman. Pemerintah kota kok misalkan mau membayar. Itu kan merugikan uang negara,” tandasnya. (lta/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Kamis, 9 April 2026
26o
Kurs