Kementerian Agama mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 10 April 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih modern, adaptif, dan berbasis digital.
Nasaruddin Umar Menteri Agama menegaskan bahwa WFH bukan sekadar perubahan tempat bekerja, melainkan langkah strategis dalam membangun sistem kerja yang lebih efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“WFH bukan sekadar bekerja dari rumah, tetapi cara baru dalam bekerja yang lebih adaptif dan efisien, tanpa mengurangi kualitas pelayanan,” ujar Nasaruddin di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, di era transformasi digital saat ini, pelayanan publik harus tetap hadir dan mudah diakses, meskipun pegawai tidak berada di kantor. Ia pun mendorong seluruh ASN Kemenag untuk memanfaatkan teknologi dalam menjaga kualitas layanan.
“Di mana pun kita berada, layanan kepada umat harus tetap hadir, mudah diakses, dan berjalan dengan baik. Mari manfaatkan teknologi dan perkuat koordinasi,” tambahnya.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari program Transformasi Budaya Kerja Baru yang telah diberlakukan sejak 1 April 2026.
Pemerintah menilai pola kerja fleksibel menjadi solusi dalam menghadapi dinamika global sekaligus meningkatkan efisiensi energi dan mobilitas.
Menag juga mengajak seluruh jajarannya menjadikan kebijakan ini sebagai momentum membangun ritme kerja yang lebih seimbang dan bermakna.
“Kita sedang membangun ritme baru, cara kerja yang lebih bijak dan seimbang. Ini adalah langkah awal menuju sistem kerja masa depan,” tegasnya.
Sementara itu, Kamaruddin Amin Sekretaris Jenderal Kementerian Agama menekankan bahwa WFH tetap harus dijalankan secara disiplin dan profesional.
“Perlu digarisbawahi, WFH ini bukan Work From Anywhere. Pegawai tetap harus bekerja dari rumah dan dalam kondisi standby,” jelas Kamaruddin.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga bertujuan untuk menekan biaya operasional, khususnya terkait energi dan transportasi, tanpa mengorbankan kinerja organisasi.(faz/ipg)










