Jumat, 27 Februari 2026

Asosiasi Sebut Warung Kelontong Kini Hanya Tersisa 3,9 Juta, Penyebabnya Kerena Ritel Modern

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ferry Juliantono (tiga dari kiri) Menteri Koperasi menerima audiensi pengurus Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) di kantornya di Jakarta, Kamis (26/2/2026). Foto: Antara/ Kemenkop

Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) mencatat jumlah warung kelontong di seluruh Indonesia terus menyusut. Menurut catatan mereka, hingga akhir 2025, hanya sekitar 3,9 juta unit warung kelontong yang tersisa di Tanah Air.

Ali Mahsun Ketua Umum APKLI dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/2/2026), mengatakan angka ini menurun drastis dari 6,1 juta pada 2007, yang berarti lebih dari 2,2 juta warung kelontong gulung tikar akibat pesatnya ekspansi ritel modern dan kebijakan perizinan yang lebih longgar.

Dalam audiensi dengan Ferry Juliantono Menteri Koperasi (Menkop) di Jakarta, Kamis (26/2/2026), Ali menegaskan bahwa kebijakan ritel modern tidak boleh mengorbankan keberadaan usaha rakyat.

“Kami tidak bermusuhan dengan ritel modern, tapi kita ingin ekonomi rakyat berputar, kedaulatan ekonomi rakyat kembali kita rengkuh. Ekonomi desa berputar untuk desa, ekonomi kecamatan untuk kecamatan,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Dalam kesempatan itu, APKLI mengusulkan penerapan peraturan pemerintah tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern diperkuat kembali.

Ali menyoroti pentingnya penegakan aturan klasifikasi toko modern atau minimarket dengan luasan kurang dari 400 m2, supermarket 400-5.000 m2, dan hipermarket yang lebih dari 5.000 m2, serta penerapan zonasi yang mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi terhadap pedagang kecil.

Penataan pusat perbelanjaan, swalayan, atau toko modern itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Dalam PP 29/2021 ditegaskan bahwa pendirian pusat perbelanjaan atau toko swalayan harus memperhitungkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, keberadaan pasar rakyat, serta UMKM di wilayah tersebut.

Lokasi pendirian juga wajib mengacu pada tata ruang wilayah kabupaten/kota. Selain itu, toko modern diwajibkan bermitra dengan UMKM dalam pemasaran produk.

Ali juga menyoroti semangat Paket Kebijakan Ekonomi 2015 yang bertujuan menyederhanakan perizinan ritel modern tidak boleh mengorbankan daya saing usaha kecil.

Menurutnya, sejak kebijakan itu diberlakukan, lebih dari 2 juta warung kelontong gulung tikar akibat penyederhanaan izin usaha yang juga membuka jalan bagi ekspansi ritel modern.

Dalam audiensi tersebut, APKLI juga mendukung langkah pemerintah memperkuat program 83.000 koperasi desa/kelurahan (Kopdes) merah putih sebagai hub ekonomi lokal.

“Ekosistem kopdes merah putih dengan warung kelontong dan kuliner akan menjadi sumber kekuatan ekonomi yang sangat besar,” ucap Ali.

Sementara Ferry Menkop dalam kesempatan itu menyatakan kementeriannya akan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Kementerian Perdagangan dan pemerintah daerah, untuk memperkuat pengawasan serta penegakan aturan penataan ritel modern.

“Usulan APKLI akan kita sampaikan menjadi kajian dengan teman-teman dari asosiasi pemerintah kabupaten/kota seluruh Indonesia dan kepala daerah untuk bisa mendudukkan masalah ini sebijaksana mungkin,” ujar Ferry. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Jumat, 27 Februari 2026
31o
Kurs