Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan operator seluler tengah mematangkan skema perlindungan dan kompensasi bagi pelanggan yang memiliki sisa kuota internet saat masa aktif paket berakhir.
Sejumlah opsi yang dikaji, antara lain perpanjangan masa aktif hingga pemberian poin yang dapat ditukar dengan kuota tambahan.
Marwan O. Baasir Ketua ATSI mengatakan, pembahasan itu telah berlangsung selama satu bulan terakhir sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital tentang perlindungan sisa kuota pelanggan.
“Jadi selama sebulan ini kita sudah berdiskusi dan sudah berjalan. Besok kita akan sampaikan dari masing-masing operator menyampaikan laporan,” kata Marwan dalam wawancara di Bandung, Minggu (27/9/2026) dikutip Antara.
Menurut Marwan, pelanggan tetap memiliki pilihan antara paket internet dengan sistem akumulasi sisa kuota (rollover), dan paket tanpa akumulasi (non-rollover). Namun, pelanggan yang memilih paket non-rollover juga harus mendapatkan perlindungan dari operator.
“Perlindungan lainnya berarti operator punya keleluasaan untuk berinovasi memberikan pemanis karena pelanggan memilih non-rollover,” jelasnya.
Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah memberikan tambahan masa aktif, misalnya tiga hari, sebelum sisa kuota benar-benar hangus. Operator juga mengkaji pemberian poin yang dapat digunakan pelanggan untuk menambah kuota internet atau mengikuti program undian.
Marwan menegaskan, perlindungan tersebut tidak hanya berlaku bagi pelanggan prabayar, tetapi juga pelanggan pascabayar. Meski demikian, penerapannya masih membutuhkan waktu karena setiap operator harus menyesuaikan model bisnis dan sistem penagihan masing-masing.
“Persiapan ini kan butuh waktu. Mudah-mudahan tidak terlalu lama lagi untuk menyelesaikan ini, karena kami juga concern bahwa masyarakat menanti,” ujarnya.
Sebelumnya, Meutya Hafid Menteri Komunikasi dan Digital menerbitkan surat edaran pada 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perlindungan sisa kuota internet.
Surat edaran tersebut diterbitkan setelah Kementerian Komunikasi dan Digital masih menerima pengaduan masyarakat terkait ketentuan perlindungan kuota yang belum sepenuhnya diterapkan operator seluler. Pemerintah memberikan tenggat hingga Senin (28/9/2026) bagi operator untuk menyampaikan laporan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut.
“Karena itu kemarin akhirnya kami mengeluarkan surat edaran kepada operator dan kita berikan deadline hingga 28 September untuk kemudian melaporkan kepatuhan,” kata Meutya dalam keterangannya 29 Agustus lalu.
Meutya berharap operator seluler memenuhi ketentuan tersebut dan menyampaikan laporan kepatuhan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital sebelum batas waktu yang ditetapkan. (ant/bil/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

