Menurut Lana, hingga saat ini rekomendasi resmi bagi Gunung Anak Krakatau yang masih berstatus Level III atau Siaga tetap menetapkan zona bahaya dalam radius tiga kilometer dari pusat erupsi.
Dalam radius tersebut, masyarakat, wisatawan, pendaki, maupun nelayan dilarang melakukan aktivitas karena berpotensi terdampak lontaran material pijar, aliran lava, awan panas, hingga hujan abu.
Badan Geologi juga meminta masyarakat, khususnya yang tinggal di wilayah pesisir Provinsi Banten dan Lampung, agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang mengaitkan aktivitas Gunung Anak Krakatau dengan potensi tsunami tanpa dasar ilmiah.
Lana mengimbau masyarakat maupun pemerintah daerah untuk selalu mengacu pada informasi resmi yang diterbitkan oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) melalui situs resmi maupun aplikasi MAGMA Indonesia.
“Juga dapat melakukan kegiatan seperti biasa dengan senantiasa mengikuti arahan BPBD setempat,” ujar Lana. (ant/saf/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

