Jumat, 9 Januari 2026

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online, Sita Aset Miliaran Rupiah dan Blokir Ratusan Website

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri saat menunjukkan barang bukti dari pengungkapan tindak kejahatan judi online, Rabu (7/1/2026) di gedung Bareskrim Polri. Foto: istimewa

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus memerangi praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat.

Sepanjang tahun 2025, Polri berhasil mengungkap ratusan kasus judi online, menyita aset senilai lebih dari Rp286 miliar, serta memblokir ratusan website yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.

Irjen Pol. Nunung Syaifuddin Wakil Kepala Bareskrim Polri dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (7/1/2026), mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, Bareskrim Polri berhasil menangani 664 kasus tindak pidana siber, yang melibatkan 744 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, total aset yang berhasil disita mencapai Rp286.256.178.904.

“Selain penindakan hukum, kami juga melakukan berbagai upaya pencegahan. Kami telah berhasil memblokir 231.517 situs judi online dan melaksanakan 1.764 kegiatan pre-emptive sebagai langkah preventif agar praktik ini tidak semakin meluas,” ujar Nunung.

Brigjen Pol Himawan Bayu Aji Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim menjelaskan bahwa pengungkapan terbaru dimulai dari patroli siber yang menemukan 10 website perjudian online.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, jumlah website yang teridentifikasi berkembang menjadi 21 situs yang beroperasi secara nasional dan internasional, menawarkan berbagai jenis permainan judi seperti slot, kasino, hingga taruhan bola.

“Website-website ini dapat diakses dari dalam maupun luar negeri, sehingga kami segera berkoordinasi dengan Komdigi untuk melakukan pemblokiran atau takedown agar praktik perjudian ini tidak semakin meluas,” jelas Himawan.

Dalam penyidikan lebih lanjut, Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa jaringan judi online ini memanfaatkan 17 perusahaan fiktif yang didirikan dengan menggunakan identitas palsu untuk memfasilitasi transaksi judi.

Perusahaan-perusahaan tersebut berfungsi sebagai penampung dana hasil judi, termasuk dalam bentuk transaksi melalui QRIS.

Melalui penyelidikan ini, Bareskrim Polri berhasil menyita dana sebesar Rp59.126.460.631, serta berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum RI dan pihak perbankan untuk memblokir seluruh rekening yang terafiliasi dengan perusahaan fiktif tersebut.

Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini, yang terbagi dalam berbagai peran. Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait perjudian online, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

“Saat ini penyidikan masih berlanjut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini, terutama untuk mengejar pihak-pihak yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif yang digunakan dalam perjudian online,” tegas Himawan.

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perjudian online dengan sinergi antar lembaga terkait.

Selain dengan PPATK, Komdigi, dan kementerian/lembaga lainnya, Polri juga bekerja sama dengan perbankan untuk mengidentifikasi dan memblokir rekening yang digunakan dalam transaksi judi.
Sejak dimulainya upaya pemberantasan ini, total barang bukti yang telah disita dan ditetapkan pengadilan mencapai Rp96.777.177.881.

“Kami akan terus melakukan pendekatan pre-emptif, preventif, dan penegakan hukum secara tegas dan konsisten,” pungkas Himawan.(faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Jumat, 9 Januari 2026
25o
Kurs