Jumat, 2 Januari 2026

Bareskrim Polri Ungkap Judol Lintas Negara, Ratusan Rekening Pelaku Dibekukan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Beberapa tersangka judol lintas negara dari Cianjur yang ditangkap Bareskrim Polri. Foto: tangkapan layar

Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan perjudian online lintas negara yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia.

Pengungkapan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) melalui Subdirektorat III Jatanras sebagai bagian dari pelaksanaan Program Asta Cita ke-7 Presiden RI terkait pemberantasan judi online.

Brigjen Pol Wira Satya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengatakan, operasi penegakan hukum ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan polisi yang diterima sejak Agustus hingga Desember 2025.

Menurut Wira, penindakan dilakukan serentak di berbagai daerah, mulai dari Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, hingga Kabupaten Cianjur.

Dalam pengungkapan tersebut, kata dia, penyidik menetapkan puluhan tersangka dengan peran beragam, mulai dari pemilik dan pengelola situs judi online, admin keuangan, penyewa rekening, pengelola payment gateway, hingga pihak yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.

Beberapa situs judi online yang berhasil diungkap di antaranya T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan 1XBET yang terhubung dengan jaringan internasional di Asia, Eropa, dan Asia Tenggara.

Selain mengamankan para tersangka, Bareskrim Polri juga menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa komputer, laptop, telepon genggam, buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, hingga ratusan lembar rekening koran.

Wira menjelaskan, penyidik juga telah memblokir lebih dari 100 rekening bank dan masih terus melakukan pendalaman bersama PPATK.

Dia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas praktik judi online yang merugikan masyarakat.

“Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjalankan perintah Presiden dan Kapolri. Judi online bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga berdampak luas terhadap sosial dan ekonomi masyarakat,” ujar Wira, Jumat (2/1/2026).

Ia mengungkapkan, dari hasil penyelidikan sementara, jaringan judi online tersebut diketahui meraup omzet hingga ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu satu tahun. Oleh sebab itu, penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga fokus pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset.

“Kami tidak berhenti pada penangkapan tersangka. Penyidik terus menelusuri aliran uang, aset, dan pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Semua proses kami lakukan secara profesional dan transparan,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Ke depan, lanjut Wira, Dittipidum Bareskrim Polri akan terus mengembangkan perkara ini melalui pemeriksaan forensik digital serta koordinasi dengan perbankan, Kementerian Kominfo, PPATK, dan Kejaksaan agar penegakan hukum berjalan tuntas.

Wira juga mengingatkan masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian online dan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(faz/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Jumat, 2 Januari 2026
28o
Kurs